Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri, Kini Cukup 3 Hari!

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 02 Nov 2021 15:40 WIB
Foto: Ilustrasi (AP Photo/Sakchai Lalit)
Jakarta -

Satgas COVID-19 akan mengeluarkan aturan terbaru mengenai karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Dari yang semula 5 hari, kini cukup 3 hari saja!

"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat. Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Selasa (2/11/2021).

Kebijakan karantina selama 3 hari tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan seperti vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.

Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin dua kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi yang baru divaksin 1 kali. Dengan begitu penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali.

"Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," tutur Airlangga.

Sementara itu, pengawasan bersama perlu terus dilakukan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), mengingat berbagai kegiatan besar bertaraf nasional maupun internasional akan dilaksanakan di Indonesia dalam waktu dekat.

Misalnya saja Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali.

Kebijakan karantina 3 hari ini juga berlaku pada rangkaian acara Pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali. Acara tersebut direncanakan akan dimulai pada awal Desember 2021.



Simak Video "Video Musim Mudik, Pemeriksaan Truk di Pelabuhan Merak-Ciwandan Diperketat"

(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork