Sebanyak 62 karaoke di Jakarta dibuka lagi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Kapasitas tempat karaoke dibatasi 25 persen di dalam ruangan.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang panduan penggunaan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga masa PPKM Level 1. Dalam SE itu, penggunaan ruangan bernyanyi (room) juga dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia.
"Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi," demikian bunyi diktum keempat SE Disparekraf DKI yang dilihat detikcom, Jumat (5/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan telah divaksinasi COVID-19 dan mengakses PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam karaoke.
Selanjutnya, bagi pengunjung diwajibkan melakukan reservasi secara online terlebih dahulu. Setelah itu, durasi bernyanyi pengunjung dibatasi maksimal 3 jam.
Pengunjung dibolehkan memesan makanan dan minuman di dalam karaoke. Nantinya, petugas akan memberikan label kepada gelas masing-masing pengunjung.
"Durasi pengunjung berada di dalam ruangan bernyanyi maksimal 3 jam," jelasnya.
Sedangkan untuk pengelola wajib membentuk Satgas COVID-19 sebagai pengawasan protokol kesehatan virus Corona. Setelah ruangan karaoke selesai digunakan, pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan mengosongkan ruangan selama 1 jam.
"Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruangan dimaksud selama 1 jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM level 1. Sebanyak 62 tempat karaoke telah mengantongi izin pembukaan.
"Iya, (62 karaoke) hari ini boleh buka," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).
Iffan mengatakan 62 tempat karaoke sudah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI. Adapun aspek yang dinilai saat verifikasi adalah pengaturan dan kesiapan protokol kesehatan COVID-19.
"Kita melakukan verifikasi bersama BPBD bersama Satpol PP bersama Dinkes mengenai kesiapan kita untuk pembukaan kembali usaha karaoke," jelasnya.
Iffan menuturkan penambahan jumlah karaoke akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, dia meminta para pengelola usaha karaoke mengajukan permohonan verifikasi.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!