Selamatkan Puncak Bogor, Pemerintah Buka Opsi Ubah Aturan RTH Jakarta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Selamatkan Puncak Bogor, Pemerintah Buka Opsi Ubah Aturan RTH Jakarta

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Minggu, 07 Nov 2021 22:04 WIB
Dampak Banjir Bandang di Gunung Mas Puncak
Foto: M Solihin/detikcom Dampak Banjir Bandang di Gunung Mas Puncak beberapa waktu lalu
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa berbagai permasalahan di kawasan Puncak, Bogor merupakan hal penting yang harus segera ditangani. Ia menjelaskan, dalam upaya menyelamatkan kawasan Puncak dibutuhkan kolaborasi bersama.

Bila memungkinkan, menurutnya akan disusun regulasi baru terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Bagaimana kita mengatasi Puncak ini? Kalau kita bekerja bersama, saya akan mengubah aturan tentang RTH Jakarta," ujar Sofyan Djalil dalam keterangan resmi seperti dikutip detikcom, Minggu (7/11/2021).

Dia mengatakan kolaborasi antardaerah serta pemangku kepentingan terkait dari kawasan hulu ke hilir dalam melakukan penyelamatan kawasan Puncak Bogor, tentu diperlukan aksi bersama sebagai komitmen pelaksanaannya. Hal ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan terobosan yang diutarakan Menteri ATR/Kepala BPN, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyatakan bahwa hal itu sangat bisa dilakukan. Tentu perlu pembahasan yang serius karena mencakup penentuan wilayah mana yang bisa menyelamatkan DKI Jakarta dan ditentukan pola kerjanya bagaimana. Selain itu, ia menuturkan bahwa untuk mendukung penyediaan RTH, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kita akan melakukan revisi kawasan hutan lindung, juga untuk mendukung pelaksanaan penataan Jabodetabek-Punjur yang berpotensi menambah RTH di Puncak," tutur Ade Yasin.

ADVERTISEMENT

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menyatakan komitmennya terhadap penataan kawasan Jabodetabek-Punjur.

"Kita masih mengacu kepada komitmen yang sudah disepakati beberapa kementerian/lembaga pada tahun 2020 lalu. Kemudian yang dilakukan DKI Jakarta ialah bekerja bersama mitra, yaitu pemerintah daerah yang ada di kawasan tersebut dalam beberapa hal, seperti pengelolaan sampah, pembuatan drainase," kata Nasruddin Djoko Surjono.

Selanjutnya Kepolisian siap menertibkan kawasan Puncak, Bogor

Sementara itu dari kepolisian pun sudah berkomitmen dalam menertibkan kawasan Puncak Bogor. "Penguatan PPNS di Kementerian ATR/BPN perlu didorong dan kami siap untuk bersinergi dengan penyidik PPNS dari Kementerian ATR/BPN," ujar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Pudyo Haryono dari Biro Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri)/

Asep Warlan Yusuf selaku Akademisi dari Universitas Parahyangan, menuturkan bahwa dalam melakukan pemulihan kawasan Puncak melalui penertiban dan revitalisasi, perlu dilakukan beberapa tahapan. "Perlu dibuat penguatan kelembagaannya yang multi stakeholders, juga pendekatan ultimum remidium. Akhirnya, nanti pendekatan ini akan memberikan efek jera bagi yang melanggar," kata Asep Warlan Yusuf.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada juga mengutarakan pendapatnya. Nurhasan Ismail mengatakan, penertiban yang pertama dilakukan secara administrasi, baru direvitalisasi. Hal ini bertujuan bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan konservasi dengan kepentingan pemanfaatan ekonomi. "Tentu terkait dengan jenis tanaman apa yang bisa dimanfaatkan, tapi satu sisi bisa menjadi konservasi," terangnya.



Simak Video "Video: One Way Puncak Bogor Berakhir, Lalin 2 Arah Normal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads