Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa berbagai permasalahan di kawasan Puncak, Bogor merupakan hal penting yang harus segera ditangani. Ia menjelaskan, dalam upaya menyelamatkan kawasan Puncak dibutuhkan kolaborasi bersama.
Bila memungkinkan, menurutnya akan disusun regulasi baru terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Bagaimana kita mengatasi Puncak ini? Kalau kita bekerja bersama, saya akan mengubah aturan tentang RTH Jakarta," ujar Sofyan Djalil dalam keterangan resmi seperti dikutip detikcom, Minggu (7/11/2021).
Dia mengatakan kolaborasi antardaerah serta pemangku kepentingan terkait dari kawasan hulu ke hilir dalam melakukan penyelamatan kawasan Puncak Bogor, tentu diperlukan aksi bersama sebagai komitmen pelaksanaannya. Hal ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan terobosan yang diutarakan Menteri ATR/Kepala BPN, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyatakan bahwa hal itu sangat bisa dilakukan. Tentu perlu pembahasan yang serius karena mencakup penentuan wilayah mana yang bisa menyelamatkan DKI Jakarta dan ditentukan pola kerjanya bagaimana. Selain itu, ia menuturkan bahwa untuk mendukung penyediaan RTH, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kita akan melakukan revisi kawasan hutan lindung, juga untuk mendukung pelaksanaan penataan Jabodetabek-Punjur yang berpotensi menambah RTH di Puncak," tutur Ade Yasin.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menyatakan komitmennya terhadap penataan kawasan Jabodetabek-Punjur.
"Kita masih mengacu kepada komitmen yang sudah disepakati beberapa kementerian/lembaga pada tahun 2020 lalu. Kemudian yang dilakukan DKI Jakarta ialah bekerja bersama mitra, yaitu pemerintah daerah yang ada di kawasan tersebut dalam beberapa hal, seperti pengelolaan sampah, pembuatan drainase," kata Nasruddin Djoko Surjono.
Selanjutnya Kepolisian siap menertibkan kawasan Puncak, Bogor
Simak Video "Video: One Way Puncak Bogor Berakhir, Lalin 2 Arah Normal"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!