Pihak Taman Nasional Matalawa berhasil menggagalkan penjualan puluhan kilo sarang burung walet ilegal. Di pasaran nilai barang tersebut diperkirakan bisa mencapai ratusan juta.
Melansir situs resmi KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (11/11/2021), kejadian ini berlangsung pada minggu lalu.
Dalam keterangannya pintu masuk Pulau Sumba di Kabupaten Sumba Timur yang terdiri dari pelabuhan kapal dan bandara sudah mulai ramai semenjak penurunan level PPKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi Kehutanan (polhut) Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) pun meningkatkan kesiapsiagaan di pintu-pintu tersebut," kata KSDAE.
"Seperti terlihat pada Sabtu, 6 November 2021, bekerjasama dengan Polri, TNI, dan Balai Karantina, Polhut turut bersiaga mengamati bongkar muat Kapal Awu dengan tujuan akhir Surabaya," imbuh mereka.
Menjelang malam, pihak TN Matalawa mencurigai barang bawaan dari beberapa orang. Saat dibuka, ternyata itu adalah sarang burung walet seberat 30 kilogram.
Untuk diketahui, setiap barang yang keluar taman harus memiliki surat izin. Tapi, mereka tak dapat memperlihatkannya.
"Pada pukul 19.00 WITA, petugas mencurigai dua muatan kardus dengan berat sekitar 30 kg yang dibawa oleh 3 orang penumpang. Saat dibuka, ternyata isi di dalam kardus adalah sarang walet yang hendak dibawa ke Surabaya," kata KSDAE.
"Setelah dimintai keterangan, penumpang tidak dapat menunjukkan SATS-DN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003," terang mereka.
"Penumpang secara kooperatif mengaku bahwa tidak mengerti tentang aturan tersebut. Setelah dilakukan diskusi dengan pihak pengamanan terkait, barang tersebut akhirnya disita di kantor balai karantina dan meminta pemilik untuk mengurus Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa - Dalam Negeri (SATS-DN) apabila ingin mengambil barang tersebut," pungkas KSDAE.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom
Koper Penumpangnya Ditempeli Stiker Kata Tidak Senonoh, Transnusa Buka Suara
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti