Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Kamis, 11 Nov 2021 15:08 WIB

TRAVEL NEWS

TN Matalawa Gagalkan Penjualan 30 Kg Sarang Walet Bernilai Ratusan Juta

Sarang burung walet dari Taman Nasional Matalawa
Penyitaan sarang burung walet (Foto: Taman Nasional Matalawa)
Waingapu -

Pihak Taman Nasional Matalawa berhasil menggagalkan penjualan puluhan kilo sarang burung walet ilegal. Di pasaran nilai barang tersebut diperkirakan bisa mencapai ratusan juta.

Melansir situs resmi KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (11/11/2021), kejadian ini berlangsung pada minggu lalu.

Dalam keterangannya pintu masuk Pulau Sumba di Kabupaten Sumba Timur yang terdiri dari pelabuhan kapal dan bandara sudah mulai ramai semenjak penurunan level PPKM.

"Polisi Kehutanan (polhut) Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) pun meningkatkan kesiapsiagaan di pintu-pintu tersebut," kata KSDAE.

"Seperti terlihat pada Sabtu, 6 November 2021, bekerjasama dengan Polri, TNI, dan Balai Karantina, Polhut turut bersiaga mengamati bongkar muat Kapal Awu dengan tujuan akhir Surabaya," imbuh mereka.

Menjelang malam, pihak TN Matalawa mencurigai barang bawaan dari beberapa orang. Saat dibuka, ternyata itu adalah sarang burung walet seberat 30 kilogram.

Untuk diketahui, setiap barang yang keluar taman harus memiliki surat izin. Tapi, mereka tak dapat memperlihatkannya.

"Pada pukul 19.00 WITA, petugas mencurigai dua muatan kardus dengan berat sekitar 30 kg yang dibawa oleh 3 orang penumpang. Saat dibuka, ternyata isi di dalam kardus adalah sarang walet yang hendak dibawa ke Surabaya," kata KSDAE.

"Setelah dimintai keterangan, penumpang tidak dapat menunjukkan SATS-DN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003," terang mereka.

"Penumpang secara kooperatif mengaku bahwa tidak mengerti tentang aturan tersebut. Setelah dilakukan diskusi dengan pihak pengamanan terkait, barang tersebut akhirnya disita di kantor balai karantina dan meminta pemilik untuk mengurus Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa - Dalam Negeri (SATS-DN) apabila ingin mengambil barang tersebut," pungkas KSDAE.



Simak Video "Kisah Petani Porang Banting Stir Merambah Usaha Walet"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA