Selain Hapus Libur Nataru, Pemerintah Juga Perketat Perjalanan Internasional

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Selain Hapus Libur Nataru, Pemerintah Juga Perketat Perjalanan Internasional

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Senin, 15 Nov 2021 06:42 WIB
Syarat ke Bali untuk Turis Asing, Dibuka Mulai 14 Oktober
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengantisipasi lonjakan kasus menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Antisipasi tak hanya difokuskan dari dalam negeri.

"Karena libur akhir tahun juga dirayakan di luar negeri," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry Harmadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikTravel, Senin (15/11/2021).

Sonny mengatakan pemerintah bakal memperketat screening pelaku perjalanan internasional. Itu agar tidak terjadi impor kasus COVID-19 yang berujung pada lonjakan kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas COVID-19 juga akan memasifkan upaya pencegahan di Indonesia. Salah satunya, mempercepat vaksinasi bagi lansia dan anak-anak.

"Untuk meminimalkan keparahan atau kematian akibat COVID-19," kata Sonny.

ADVERTISEMENT

Sonny menegaskan, strategi tes COVID-19 tidak pernah mengendur. Sebab, Satgas COVID-19 belajar dari banyak negara yang mengalami lonjakan lantaran testing mengendur saat kondisi melandai.

"Kami juga mendorong masyarakat disiplin protokol kesehatan," tuturnya.

Sonny menyebut seluruh upaya itu butuh peran pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, pemda yang paling memahami kondisi COVID-19 dan dinamika masyarakat di wilayah masing-masing.

"Sehingga mereka penting mengedukasi dan menjaga kedisiplinan masyarakat," ujar dia.

Untuk menekan kemungkinan penyebaran COVID-19 di akhir tahun, Pemerintah juga telah merevisi hari libur dan cuti bersama 2021. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan meningkatnya kasus COVID-19 yang terus terjadi.

Pernyataan revisi libur nasional tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam acara jumpa pers, Jumat (18/6). Keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas antar kementerian.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir.




(rdy/fem)

Hide Ads