Walau kondisi COVID-19 di Indonesia masih terjaga, tapi Pemerintah tak lengah saat libur Natal dan Tahun baru nanti.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, total kasus Covid-19 secara global hingga saat ini mencapai lebih dari 249 juta kasus. Dari jumlah tersebut, angka kematian akibat Covid-19 mencapai lebih dari 5 juta jiwa.
Pada acara Proyeksi Arah dan Kebijakan Penanganan Pandemi yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Sabtu (20/11/2021), Maxi menyampaikan bahwa persentase peningkatan kasus Covid-19 terjadi di regional Eropa mencapai 7 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun angka kematiannya mencapai 10 persen," ujar Maxi dalam keterangan pers yang diterima detikTravel, Selasa (23/11/2021).
Maxi menjelaskan, negara dengan penambahan kasus tertinggi adalah Jerman, Inggris, Turki, dan Amerika Serikat.
Dari total sekuensing yang dilakukan selama 60 hari terakhir, varian Delta masih mendominasi kasus penularan di negara-negara tersebut dengan persentase 99,64 persen.
"Angka vaksinasi yang tinggi tidak menjadi jaminan. Mesti didukung perubahan perilaku terhadap protokol kesehatan," terangnya.
Maxi menambahkan, angka kasus Covid-19 di Tanah Air memang menunjukkan tren pelandaian. Meski begitu, masyarakat tetap harus mewaspadai kenaikan kasus global ataupun lokal. Terlebih, sejak adanya subvarian Delta AY 4.2.
Ia menegaskan, strategi penanggulangan Covid-19 yang selama ini dilakukan harus tetap dipertahankan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) Kemudian, menegakkan prinsip 3T, yakni testing, tracing, dan treatment, agar situasi pandemi tetap terkendali.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertahankan testing tetap tinggi melalui active dan passive case finding. Tak kalah penting, kapasitas pemeriksaan PCR juga harus ditingkatkan di kabupaten dan kota.
"Percepatan vaksinasi untuk mencapai herd immunity, terutama bagi kalangan lanjut usia (lansia) juga harus terus dilakukan," ujarnya.
Perketat pengawasan
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali Made Rentin mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan di pintu masuk Bali.
Hal itu dilakukan dengan sejumlah langkah. Salah satunya adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes usap antigen (H-1) bagi pengguna transportasi udara. Hasil tes ini hanya berlaku bagi pendatang yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Kemudian, pendatang juga wajib mendapatkan hasil tes usap negatif PCR maksimal H-3. Persyaratan ini berlaku untuk pendatang yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.
Kemudian, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), surat keterangan hasil negatif tes usap berbasis PCR H-3 atau tes usap antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif tes usap PCR atau antigen, surat keterangan hasil tes wajib dilengkapi dengan barcode atau QR code," kata Made.
Made menambahkan, sebagai provinsi yang bertumpu pada sektor pariwisata, Bali turut merasakan dampak pandemi. Pasalnya, sebanyak 53 persen dan 1 juta lebih tenaga kerja diserap oleh sektor pariwisata.
Adapun penurunan kunjungan wisatawan mancanegara di Bali mencapai 83,26 persen dan wisatawan lokal 56,41 persen.
"Pajak hotel dan restoran juga menurun sebesar 71,35 persen," pungkasnya.
Selanjutnya: Antisipasi lonjakan jelang Libur Nataru
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengapresiasi masyarakat yang turut aktif berpartisipasi menghadapi pandemi Covid-19.
Ia menilai, keberhasilan penanganan Covid-19 harus tetap dipertahankan. Pasalnya, pengendalian Covid-19 menentukan keberhasilan di sektor lain, salah satunya pemulihan ekonomi.
Meski begitu, Johnny mengingatkan masyarakat agar tak larut dalam euforia, terutama saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurutnya, lonjakan kasus yang kembali terjadi di Eropa harus jadi pelajaran bersama. Untuk itu, sebagai upaya mencegah lonjakan kasus di Indonesia, pemerintah menyiapkan sejumlah aturan.
"Dalam situasi yang amat baik saat ini, mengapa masih diatur? Tujuannya, untuk meminimalisasi potensi lonjakan gelombang ke-3. Keberhasilan itu amat ditentukan oleh kesadaran masyarakat," jelasnya.
Ia menegaskan, tujuan aturan tersebut tidak untuk melarang masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru, tetapi mengendalikan risiko penyebaran Covid-19 saat Nataru.
Masyarakat tetap diperbolehkan beribadah dengan sejumlah syarat. Demikian pula dengan kegiatan Tahun Baru.
"Peraturan detail akan diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kegiatan peribadatan tetap bisa dilakukan, tapi Covid-19 juga harus tetap dikendalikan," paparnya.
Ia menilai, sosialisasi terkait aturan kegiatan Nataru selama pandemi harus disampaikan pada masyarakat sejak jauh hari.
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum