Sandiaga Persilakan Tempat Wisata Buka di Akhir Tahun, Tapi Ingat Batasannya

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Selasa, 30 Nov 2021 09:17 WIB
Sandiaga Uno Foto: Kemenparekraf
Jakarta -

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini pastinya akan berpengaruh pada sektor pariwisata mengingat akhir tahun masa cuannya pelaku wisata.

Menparekraf Sandiaga Uno dalam pernyataannya mengatakan kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini hanya bersifat sementara dalam upaya kita bersama untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ketiga COVID-19 .

"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama dimana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Yang perlu diingat, kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang akan tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021-2022," ujarnya.

Instrumen regulasi utamanya PPKM level 3 nasional akan diatur dalam Inmendagri. Kementerian dan Lembaga lainnya, termasuk Kemenparekraf, menerbitkan surat edaran tentang kebijakan operasional yang merujuk pada Inmendagri.

Kemenparekraf lanjut Sandi telah menyusun draf surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 -2022 .

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Daerah ( Gubernur, Bupati dan Walikota) serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan tahun baru 2021 -2022, karena urusan kepariwisataan sesungguhnya merupakan urusan otonom pemerintah daerah.

Substansi pengaturan SE tersebut diantaranya memuat:

a) Penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat / destinasi wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021 / 2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Level 3 yang telah diatur dalam Inmendagri

b) Pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022

c) Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi

"Beberapa entitas usaha yang beririsan dengan usaha pariwisata juga diatur oleh kementerian lainnya, Kemenparekraf memperkecil ruang lingkup pengaturan untuk usaha penyediaan makan minum restoran dan sejenisnya, tempat wisata atau taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya dan bioskop," ujar Sandiaga.

Simak video 'Peraturan PPKM di Sektor Pariwisata dan Perayaan Nataru':






(ddn/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork