Selain harus perempuan yang masih perawan, penari Sintren juga wajib menjalani sejumlah ritual sebelum pentas. Salah satunya adalah puasa dan wiridan.
Sintren selama ini dikenal sebagai tarian yang mengandung unsur mistis. Maka tidak heran bila sebelum menarikan tarian ini, sang penari harus melakukan beberapa ritual sebelum pentas.
R Iyan Ariffudin, Kepala Unit Sanggar Budaya Keraton Kacirebonan menjelaskan, sebelum menari Sintren, satu hari sebelumnya sang penari harus menjalani ritual puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penarinya itu minimal satu hari harus puasa dulu sebelum melakukan pementasan," kata Kang Iyan, sapaan akrabnya kepada detikTravel.
Selain berpuasa, sang penari Sintren juga harus berdoa. Doa yang dilafalkan juga dibarengi dengan zikir dan wirid.
"Harus ada zikir, wiridan," imbuh Kang Iyan.
Selain sang penari, sang dalang yang akan mementaskan tari Sintren juga harus melakukan sejumlah ritual. Sebelum mulai menari, sang dalang harus membakar kemenyan serta melafalkan doa-doa.
Doa-doa itu berfungsi untuk memanggil ruh sang bidadari agar merasuk ke dalam tubuh sang penari Sintren. Selain itu, doa itu dipanjatkan agar pagelaran tari Sintren berlangsung dengan lancar tanpa ada halangan apapun.
Sang dalang juga berperan untuk menyadarkan kembali penari Sintren dari fase kesurupan setelah pertunjukan selesai. Maka dari itu, dalang Sintren bukan lah orang sembarangan.
Untuk jadi dalang tari Sintren juga butuh waktu latihan yang jauh lebih lama dibandingkan dengan penarinya. Prosesnya juga lebih kompleks dan berat. Jika penari Sintren butuh waktu cuma 3 bulan untuk bisa menari, maka dalang butuh waktu 1-2 tahun atau bahkan lebih agar mumpuni jadi seorang dalang.
"Untuk jadi dalang, itu lebih lama lagi. Bisa satu tahun, dua tahun. Mereka harus berendam di air yang mengalir untuk beberapa malam. Ada laku puasa juga, wiridan. Lebih berat lah untuk orang kebanyakan," pungkas Kang Iyan.
(wsw/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum