Soal Nataru, Sandiaga: Istilah PPKM Level 3 Akan Disesuaikan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Soal Nataru, Sandiaga: Istilah PPKM Level 3 Akan Disesuaikan

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Senin, 06 Des 2021 23:41 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Foto: Menparekraf Sandiaga Uno (Kemenparekraf)
Jakarta -

Momen perayaan natal dan tahun baru (Nataru) segera tiba. Bagaimana aturan bagi masyarakat yang mau bepergian?

Berdasarkan hasil rapat terbatas (Ratas) dan surat edaran yang telah disampaikan, Sandiaga mengungkapkan beberapa poin terkait hal-hal yang harus dipatuhi masyarakat selama perayaan Natal dan tahun baru. Bukan PPKM Level 3 yang diterapkan, melainkan peraturan khusus yang berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru.

"Kasus omicron per hari ini belum dideteksi di Indonesia, Alhamdulillah dan situasi COVID rendah dan terkendali dengan arti di bawah 1 dan oleh karena itu tadi dalam ratas diputuskan bahwa ini harus ada penyesuaian bahasa yaitu bukan PPKM level 3 tapi adalah peraturan khusus kegiatan yang berkaitan dengan Natal dan tahun baru," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak ada level 3, ini penting karena tidak akan merusak tatanan level 1 2 yang selama ini sudah diterapkan," tambahnya.

Dalam peraturan Nataru khusus ini tidak ada penyekatan yang dilakukan kepada masyarakat. Namun diterapkan perbatasan dan pengetatan.

ADVERTISEMENT

"Jadi akan ada aturan Nataru khusus yang kami tuangkan. Dalam SE, tidak ada penyekatan, yang ada adalah pembatasan dan pengetatan dan kegiatannya tentu kita inginkan agar terfokus kepada kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif yang sesuai protokol kesehatan," kata Sandiaga.

"Untuk perjalanan selama periode Nataru hanya bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan yang telah tervaksinasi lengkap dan mematuhi proses testing dan tracing. Untuk yang belum divaksin maka tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan," tambah Sandiaga.

Untuk perayaan natal dan tahun baru dengan jumlah di atas 50 orang tidak diperbolehkan. Ada pembatasan kapasitas pula bagi mall dan restoran.

"Perayaan Natal dan tahun baru yang besar yang di atas 50 orang tidak diperbolehkan, mall dan resto diberikan batasan 75%, kegiatan olahraga dan kesenian tanpa penonton dan untuk kegiatan-kegiatan musik dan lain sebagainya itu tentunya mengacu kepada aturan yang kita keluarkan," kata Sandiaga.




(elk/ddn)

Hide Ads