Update Syarat Perjalanan Nataru: Boleh Traveling, Tidak Ada Penyekatan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Update Syarat Perjalanan Nataru: Boleh Traveling, Tidak Ada Penyekatan

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Selasa, 07 Des 2021 14:03 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno saat Jumpa Pers di Jakarta Senin (6/12/2021).
Sandiaga Uno Foto: Kemenparekraf
Jakarta -

Menparekraf Sandiaga Uno mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat usaha dan destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api. Meski demikian restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi dalam batasan pengunjung dan waktu operasional.

Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi akan ada aturan Nataru khusus yang kami tuangkan dalam Surat Edaran, tidak ada penyekatan, dan kegiatannya kita inginkan terfokus pada kegiatan parekraf sesuai dengan protokol kesehatan. Boleh melakukan perjalanan dengan syarat telah tervaksinasi lengkap, untuk yang belum divaksinasi maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," ujar Sandiaga Uno.

Pembatalan PPKM Level 3

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. "Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujar Luhut.

ADVERTISEMENT

Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2Γ—24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Luhut.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Syarat Perjalanan selama Nataru

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1Γ—24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3Γ—24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1Γ—24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sandiaga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menambah masa waktu karantina WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari terkait merebaknya virus COVID-19 varian Omicron.

Kemenparekraf bersama kementerian/lembaga terkait lainnya terus memantau situasi negara-negara pasar dan akan mengevaluasinya setiap pekan.

"Hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan untuk pembatasan dari 19 negara, hanya memperpanjang waktu karantina untuk meminimalisir Omicron masuk ke Indonesia. Untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanjang menjadi 10 hari, demi mendukung dan belanja di dalam negeri atau #DiIndonesiaAja," ujar Sandiaga.




(ddn/ddn)

Hide Ads