Jepang Tambah 4 Negara yang Masuk Aturan Karantina Ketat

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 10 Des 2021 16:13 WIB
Foto: AP/Eugene Hoshiko
Tokyo -

Jepang termasuk salah satu negara yang mengetatkan karantina bagi turis. Yang terbaru, mereka memasukkan 4 daftar negara ke daftar ketat karantina.

Dikutip detikTravel dari Japan Times, Jumat (10/12/2021), keempat negara tersebut adalah India, Yunani, Rumania dan 4 negara bagian di Amerika Serikat: Colorado, Minnesota, Hawaii dan New York.

Nantinya, warga negara Jepang dan penduduk asing yang kembali dari negara-negara tersebut akan dikenakan persyaratan karantina lebih ketat sebagai upaya pencegahan varian baru COVID-19 Omicron.

Per hari Sabtu yang lalu (4/12) disebutkan, bahwa para pelaku perjalanan internasional dari keempat negara itu menjalani karantina selama tiga hari dari masa karantina dua minggunya di fasilitas yang telah ditunjuk pemerintah.

Perluasan daftar negara tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno pada Jumat (3/12) setelah gugus tugas pemerintah membuat keputusan karena meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi varian Omicron secara global.

Daftar karantina wajib tiga hari di fasilitas yang ditunjuk pemerintah sudah mencakup negara-negara, seperti Austria, Ekuador, dan Perancis.

Belasan negara lain juga masuk dalam persyaratan karantina yang lebih ketat, mewajibkan seluruh pendatang dari negara tersebut melakukan karantina selama 10 hari di fasilitas yang ditunjuk pemerintah.

Sementara itu, kasus Omicron pertama di Jepang dilaporkan terdeteksi pada Selasa (30/11) lalu.

Kasus ini telah mendorong Jepang untuk menolak seluruh kedatangan orang asing, termasuk penduduk dengan visa jangka panjang yang baru-baru ini berkunjung ke salah satu dari 10 negara Afrika dengan kemungkinan memiliki infeksi dari varian Omicron.



Simak Video "Video: WNI di Jepang Disorot, Kita Harus Malu atau Introspeksi?"

(rdy/rdy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork