Buset! 11 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan Saat Nataru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Buset! 11 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan Saat Nataru

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Minggu, 12 Des 2021 20:40 WIB
Pengawasan Bandara
Ilustrasi pengawasan bandara (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Pihak Kemenhub memproyeksikan kalau akan ada sekitar 11 juta orang yang bepergian di momen libur Natal dan Tahun Baru. Awas COVID-19 melonjak lagi!

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, 11 juta orang berpotensi melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu seiring pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Adita Irawati menuturkan, angka tersebut berdasarkan survei oleh Balitbang Kemenhub yang diikuti 49.000 responden secara nasional secara online. Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya, dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan," kata Adita seperti dikutip detikTravel dari laman covid19.go.id, Minggu (12/12/2021).

Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7% atau sekitar 2,3 juta orang. Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, juga stakeholder lainnya. Ini dalam rangka menyusun kebijakan pengendalian transportasi.

ADVERTISEMENT

"Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi," ungkap Adita.

Kebijakan pengendalian transportasi

Oleh karena itu, mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat di saat Nataru dengan prediksi angka tersebut, secara umum kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda. Baik darat, laut, udara, maupun kereta api.

Pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Misalnya, kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. "Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat," ujar Adita.

Kedua, penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya, akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut Adita, setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) atau surat edaran Satgas Covid-19.

Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru. Caranya, dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan operasional melalui ramp check dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.

Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi.

Kemenhub melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, termasuk pengelola transportasi di Indonesia, baik pengelola sarana maupun prasarana. Selain itu, Kemenhub bakal memantau potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan sepeda motor yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan.

Lalu, "Bersama Polri dan juga stakeholder terkait, kami akan membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif," imbuh Adita.




(rdy/rdy)

Hide Ads