Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah kapasitas ruang karantina. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan pengguna dari kalangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto memperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pelaku perjalanan luar negeri yang akan dikarantina dalam beberapa hari ke depan.
Kemudian di saat yang sama, pemerintah juga menetapkan penambahan waktu karantina dari tujuh menjadi sepuluh hari demi mengantisipasi potensi adanya lonjakan kasus Covid-19.
"Untuk pelaksanaan karantina, kami siapkan beberapa tempat yang baru dibuka, kaitan dengan penambahan waktu karantina dari tujuh menjadi sepuluh hari," katanya saat menyampaikan keterangan pers update Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 telah menyiapkan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta. Salah satunya adalah Tower 7 yang dikhususkan untuk karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Suharyanto mengatakan fasilitas Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, Jakarta Utara, juga dimanfaatkan sebagai fasilitas alternatif untuk karantina.
"Dua tempat ini bisa menampung sekitar 4 ribu lebih, sehingga mungkin beberapa hari ada penumpukan di satu titik ini bisa segera terurai dan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
Suharyanto berpesan agar karantina tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur, tidak meninggalkan tempat karantina, tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi importasi kasus Covid-19, khususnya usai perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kendati kasus Omicron yang menjadi variant of concern WHO ini sudah dikonfirmasi masuk ke dalam negeri, dia mengingatkan agar kita semua tidak perlu panik dan khawatir. Melainkan harus meningkatkan kewaspadaan dengan cara disiplin menerapkan langkah-langkah pencegahan.
"Kita tidak perlu panik, tidak perlu khawatir. Tetapi seluruh masyarakat diharapkan disiplin secara kolektif menjalankan kebijakan, khususnya skrining kesehatan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional," katanya.
Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 dan 26 Tahun 2021, kata Suharyanto, pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara, yakni sepuluh negara di Afrika plus Hong Kong, diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Selain negara itu, masa karantina berlaku sepuluh hari.
"Para pelaku perjalanan internasional ini diharapkan melaksanakan swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Kemudian ketika sampai di Indonesia, dilakukan entry test di hari pertama kedatangan, kemudian di hari ke-13 bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina selama 14 hari dan hari kesembilan bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina secara terpusat selama sepuluh hari.
Simak Video "Video Musim Mudik, Pemeriksaan Truk di Pelabuhan Merak-Ciwandan Diperketat"
(bnl/bnl)