Bandara Padat Penumpang! Baca Lagi Syarat Naik Pesawat Saat Nataru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bandara Padat Penumpang! Baca Lagi Syarat Naik Pesawat Saat Nataru

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 22 Des 2021 21:15 WIB
Penumpang di Bandara Hasanuddin Makassar, ilustrasi bandara, bandara, penerbangan
Foto: (M Bakrie/detikcom).
Jakarta -

Traveler mulai memadati bandara menjelang Nataru. Yuk baca lagi syarat naik pesawat supaya kamu tidak batal terbang.

Natal dan Tahun Baru sudah di depan mata. Para traveler pun udah ramai memadati bandara menuju kampung halaman dan destinasi impian untuk liburan.

Nah, supaya perjalanan lancar dan tiket pesawatmu tidak batal terbang, yuk baca lagi syarat penerbangan di saat Nataru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat perjalanan di periode Nataru

Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Nataru yang dikeluarkan pada 1 Desember lalu.

Periode natal dan tahun baru 2022 yang tertuang dalam SE ini terhitung tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Syarat naik pesawat yang diatur adalah:

ADVERTISEMENT

1. Wilayah Jawa-Bali

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Luar Jawa-Bali

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.




(sym/rdy)

Hide Ads