Di awal tahun 2022, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali. DKI Jakarta sendiri masuk PPKM level 2. Ingat lagi aturan berlaku.
Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali selama dua pekan terhitung 4-17 Januari 2022.
Sebanyak empat provinsi menerapkan PPKM level 2 di seluruh kabupaten/kota yaitu DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, dan Bali. Sementara di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, PPKM level 2 hanya diterapkan di beberapa kota/kabupaten tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Terbaru, Syarat Naik Pesawat Awal Tahun 2022 |
Penerapan PPKM Level 2 hanya dilakukan di kabupaten/kota yang mencatatkan capaian vaksinasi Covid-19 dosis satu minimal 50 persen untuk kategori umum, dan 40 persen untuk kategori lansia.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2, termasuk di DKI Jakarta menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Kegiatan Perhotelan non-Karantina
Kegiatan perhotelan nonkarantina maksimal kapasitas pengunjung 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Fasilitas ruang kebugaran, meeting room, ruang pertemuan, ballroom, diizinkan dibuka maksimal kapasitas 50 persen serta tidak dibolehkan prasmanan.
Kegiatan Perbelanjaan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
Selanjutnya: Aturan kegiatan di mal dan tempat wisata
Simak Video 'PPKM Jakarta Kembali Naik Level 2 dan Sederet Aturan Lengkapnya':
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol