Saat, ini lanjut Eka, proses pembelajaran di sekolah di NTB masih menerapkan pertemuan tatap muka (PTM) terbatas, terkecuali di Kota Mataram yang sudah mulai melakukan PTM penuh, namun sifatnya hanya simulasi sambil memenuhi syarat yang tertuang dalam Surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri.
SKB Empat Menteri, yaitu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
"SKB tersebut ditetapkan pada 21 Desember 2021. SKB Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia," ujar Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam SKB tersebut, salah satunya soal sekolah yang boleh PTM penuh jika masyarakatnya sudah vaksinasi dosis dua sebesar 80 persen. Selanjutnya keberadaan kantin di sekolah tak diperkenankan dibuka. Begitu juga para penjual makanan di luar sekolah harus dibatasi.
"Boleh PTM, namun kantin tak boleh buka. Para pedagang di luar juga diusahakan tidak ada. Uji coba dilakukan sambil dilakukan evaluasi secara harian," katanya.
Simak Video "Video: Gubernur NTB Terpilih Lalu Muhamad Iqbal Janji Benahi MotoGP Mandalika"
[Gambas:Video 20detik]
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol