Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno beserta rombongan sempat mampir di rest area KM 229B Tol Kanci-Pejagan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dalam agenda kunjungan kerja menuju Subang.
Sandiaga menyampaikan gagasannya tentang bagaimana meningkatkan kunjungan di rest area. Ia menginginkan agar rest area tak hanya sebatas tempat istirahat bagi pengendara, tetap bisa dijadikan sebagai wadah untuk mengembangkan potensi ekraf. Sandiaga mengatakan perlu adanya produk-produk unik yang berbeda agar bisa menjadi daya tarik.
"Karena kalau ada beberapa produk berbeda satu sama lain, maka ada keunikan. Ini akan meningkatkan, bukan hanya pengalaman tetapi kenangan. Rest area ini akan menjadi buah bibir," kata Sandiaga dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (23/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga tak hanya mengusulkan soal produk-produk unik. Ia mengaku perlu adanya pagelaran seni di rest area KM 229B. "Beberapa festival juga. Mungkin ini bisa dikolaborasikan dengan daerah di Ciayumajakuning," kata Sandiaga.
![]() |
Sekadar diketahui, Ciayumajakuning merupakan akronim dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Sandiaga berharap kolaborasi antar daerah ini bisa menjadi kebangkitan peluang usaha, khususnya di bidang ekraf.
"Produk seperti peralatan ibadah, peci dan lainnya. Kemudian musik, karena musik adalah subsektor ekonomi. Semoga pelaku ekraf naik kelas," kata Sandiaga.
Sementara itu, Pengelola Rest Area KM 229B Tol Kanci-Pejagan Teguh Pribadi mengatakan rata-rata setiap harinya sebanyak 31.000 kendaraan melintas di Tol Kanci-Pejagan. Namun, lanjut Teguh, dari total kendaraan itu sekitar 18 persennya yang beristirahat di rest area KM 229B.
"Kami berharap bisa 25 persennya yang mampir. Ini sudah membantu kami untuk meningkatkan perekonomian pedagang. Karena ini pandemi, orang masih bawa makanan sendiri dan lainnya," kata Teguh.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum