Ini 3 Tempat Parkir Bus Resmi di Yogya, Mana Saja?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini 3 Tempat Parkir Bus Resmi di Yogya, Mana Saja?

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Selasa, 25 Jan 2022 14:02 WIB
Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) belum ada tanda-tanda peningkatan jumlah penumpang baik di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta dan Terminal Jombor, Sleman. Di dua terminal itu masih terpantau sepi.
Foto: Ilustrasi parkir bus (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Jakarta -

Menyikapi viralnya tarif parkir bus di Yogya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap ada penataan. Dia menyebut ada 3 tempat parkir bus resmi di Yogya. Mana saja?

Beberapa waktu lalu, seorang traveler mengeluh soal mahalnya tarif parkir bus di sekitar kawasan Malioboro, Yogyakarta. Dia membeyar sebesar Rp 350 ribu hanya untuk parkir selama 2,5 jam saja.

Menparekraf Sandiaga Uno pun geram dengan ulah oknum tersebut. Dia menyebut ulah oknum yang 'nggetok' tarif parkir sangat merugikan dan memberi dampak negatif bagi pariwisata Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus tegas sampaikan, ini berulang kali memberikan dampak negatif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia, khususnya di Yogya," ujar Sandiaga dalam acara Weekly Press Briefing, Selasa (24/1/2022) kemarin.

Sandiaga ingin agar ke depan, kisruh soal tarif parkir ini ditata sebaik mungkin, sehingga tidak muncul lagi pemberitaan yang bernarasi negatif.

ADVERTISEMENT

"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya untuk meminimalisir hal ini. Kita ingin ke depan ini ditata sebaik mungkin, sehingga kebangkitan ekonomi jangan didestruksi oleh pemberitaan yang menciptakan narasi negatif," katanya.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri telah menyediakan 3 tempat parkir khusus untuk bus pariwisata.

3 Tempat Parkir Resmi itu adalah:

1. Area Parkir Senopati Malioboro
2. Taman Parkir Ngabean
3. Tempat parkir khusus Abu Bakar Ali

Ketiga tempat parkir itu mematok tarif resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu sebesar Rp 75 ribu untuk tiga jam pertama dan Rp 25 ribu untuk setiap jam berikutnya.

"Tarifnya untuk tiga jam pertama Rp 75 ribu karena masuk kawasan I sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2020 tentang Restribusi Tempat Khusus Parkir," ungkap Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Immanudin Aziz.

Sandiaga pun berpesan agar warga yang memiliki lahan kosong dan ingin menjadikannya sebagai tempat parkir untuk mengajukan izin terlebih dahulu sehingga mudah untuk dipantau.

"Melalui koordinasi kami dengan pemerintah DIY, kami meminta juga agar pemilik lahan kosong yang ingin dijadikan tempat parkir wajib mengajukan izin terlebih dahulu sehingga tarif dan pelayanannya bisa kita pantau," tutup Sandiaga Uno.




(wsw/ddn)

Hide Ads