Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti soal keluhan dari warga asing terkait dugaan permainan karantina. Ada warga asing yang tak bisa meminta tes pembanding. Lantas bagaimana syarat bagi mereka yang ingin meminta tes pembanding?
Sebagaimana diketahui, dugaan permainan karantina ini awalnya diungkapkan oleh Menparekraf Sandiaga Uno. Pengaduan tersebut diterima Sandi dalam bentuk surat elektronik.
Sandi menyebut korbannya wisatawan asal Ukraina yang mengadu kepada dirinya melalui e-mail. Wisatawan itu akan berlibur bersama anaknya ke Bali, lalu menjalani karantina sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat hari terakhir karantina, hasil tes PCR dinyatakan positif, padahal mereka mengaku tak mengalami gejala.
Wisatawan tersebut lantas meminta pertolongan untuk dilakukan tes PCR ulang. Dia meyakini hasil tes tersebut salah, namun petugas tak mengizinkan mereka melakukan tes dari pihak lain selain yang disediakan petugas karantina.
Mereka lalu disodori perpanjangan karantina dengan biaya besar. Turis asal Ukraina ini merasa ditipu.
Lalu, apakah seseorang yang datang dari luar negeri bisa meminta tes Corona pembanding?
Sebelumnya, BNPB sudah menegaskan bahwa warga dari luar negeri yang dikarantina berhak mendapatkan tes pembanding. Dengan syarat, tes pembanding itu harus dilakukan di 3 laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah.
"Dari surat Kasatgas B84A setiap WNI dan WNA yang karantina memiliki hak untuk dapatkan tes pembanding di 3 lab yang sudah kita rekomendasikan lab RSPAD, RS Polri, yang ketiga RS Cipto Mangunkusumo," ujar Kapusdatinkom BNPB Ahmad Muhari dalam diskusi daring BNPB, Jumat (16/7/2021).
Dia menjamin seluruh WNA atau WNI yang ingin melakukan tes pembanding dijamin haknya. "Jadi kami harapkan dengan klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan yang menyebutkan tidak boleh WNA WNI karantina dilarang mendapatkan tes pembanding. Itu hak dari mereka dan itu kita jamin," lanjutnya.
Sementara itu, koordinator karantina kesehatan Kemenkes, Imran Prambudi menjelaskan lab yang dipilih itu artinya sudah tersertifikasi oleh pemerintah. Dia memastikan lab yang ditunjuk pemerintah sudah sesuai dengan standar protokol kesehatan COVID-19.
Tentang tes pembanding, Imran menjelaskan tes pembanding adalah jika seseorang tes Corona di hari yang sama dengan laboratorium berbeda. Jika hasil tes pembanding dari lab satu dan lainnya berbeda, itu bisa terjadi karena beberapa faktor. Jika seseorang melakukan tes pada hari berikutnya, itu bukan tes pembanding, tetapi tes ulang.
"Untuk melakukan tes pembanding sample yang sama, diambil saat bersamaan tetapi diperiksa ke laboratorium berbeda, artinya umpamanya sekarang Jumat, kemudian Sabtu malam keluar hasil, terus mau di-swab lagi Minggu itu adalah swab ulang bukan pembanding. Karena pemeriksaan Jumat dengan Minggu bisa berbeda, karena variasi bisa macam-macam," ungkap Imran.
Aturan Tes Pembanding
Aturan terkait permintaan tes pembanding ini juga sudah diatur dalam SE Satgas Covid No 2 Tahun 2022 tentang protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan bisa mengajukan permintaan tes pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir. Begini bunyi aturannya.
F. Protokol
k. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf j menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
l. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya
ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
m. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf j dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi
formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri;
n. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP
di 2 (dua) laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di: Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit
Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium
pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);
o. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan
pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku
Kronologi peristiwa menurut Sandiaga Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membeberkan kronologi peristiwa tersebut
β’ Pada tanggal 22 Januari 2022 Ibu Iriani mengirimkan surel kepada Menteri Parekraf, dimana beliau adalah warna negara asing dengan seorang anak berusia 6 tahun yang melakukan karantina repatriasi. Dalam emailnya merupakan hari terakhir dan hasil PCRnya dinyatakan positif Covid-19.
β’ Beliau meminta kepada Menteri Parekraf untuk mendapatkan kesempatan tes PCR covid ulang. Dan pada tanggal 27 Januari 2022 telah melakukan tes PCR covid kedua kali dan hasil tes PCR-nya dinyatakan negatif. Dan telah dilaporkan ke pihak hotel dan satgas covid di hotel tersebut.
β’ Pihak hotel dan satgas covid telah memberi ijin keluar bahwa karantinanya telah selesai dan yang bersangkutan melanjutkan perjalanan.
β’ Sebenarnya hal yang normal bagi kita mencari 2nd opinion apabila dirasa tidak puas dengan hasil PCR yang disediakan oleh hotel atau penyedia fasilitas karantina, dan itu sebenarnya sudah diatur dalam SE Satgas Covid No 2 Tahun 2022 tentang protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 (Poin F tentang Protokol, butir k sampai o) dan juga SE Kemenkes No HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
"Permasalahannya adalah bagaimana penyedia fasilitas hotel seperti hotel harus memberikan informasi yang lengkap. Lalu agar fakta yang ditemukan di lapangan ini menjadi koreksi untuk kita agar kita tidak dianggap mencari profit. Mari kita bersama-sama kita bangun reputasi kita sebagai negara yang tegas dalam penanganan COVID-19, namun tetap memberikan hospitality terbaik bagi wisatawan," ujar Sandiaga.
Simak Video "Video Musim Mudik, Pemeriksaan Truk di Pelabuhan Merak-Ciwandan Diperketat"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan