Terpopuler: Syarat Penerbangan Saat PPKM

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Terpopuler: Syarat Penerbangan Saat PPKM

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 09 Feb 2022 09:57 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Ilustrasi bandara (Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Syarat penerbangan di masa PPKM menjadi artikel terpopuler kemarin. Simak lagi, yuk!

Khusus di wilayah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pesawat udara diperbolehkan maksimal 100%.

Mengutip situs Garuda Indonesia, ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah & otoritas terkait selama periode PPKM:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

β€’ Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

ADVERTISEMENT

β€’ Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam

2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

β€’ Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam(sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

5. Per 3 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

* Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
* Pemerintah Indonesia menutup akses bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan
* Khusus tujuan ke Denpasar-Bali,hanya diperbolehkan untuk WNA dari Bahrain, Tiongkok, Hongaria, India, Jepang, Liechstentein, Norwegia, Perancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal,Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia terjangkit varian baru Covid-19 (varian Omicron)
* Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani dapat memasuki Indonesia dengan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan di bandara kedatangan dan menjalani karantina:

- Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama

- Selama 5 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap

Demikian syarat penerbangan terbaru yang dimutakhirkan pada bulan Februari 2022.

Berikut artikel terpopuler detikTravel Selasa (8/2/2022):






(fem/fem)

Hide Ads