Usul kenaikan biaya haji menjadi Rp 45,05 juta pada 2022 tidak tepat dan sangat memberatkan calon jemaah haji di tengah situasi ekonomi yang masih lesu akibat pandemi, kata Ketua Komisi Nasional Haji dan Umroh, Mustolih Siradj.
Meski di satu sisi, lembaga independen pemantau haji tersebut mengakui bahwa kenaikan biaya haji 'tidak terhindarkan' karena situasi pandemi membuat sejumlah komponen biaya juga meningkat.
"Soal biaya haji naik dan turun itu dilema, simalakama. Dinaikkan sangat tinggi, jemaah dibebani, tapi kalau tidak naik juga tidak bijak karena akan menekan tata kelola keuangan haji," kata Mustolih kepada BBC News Indonesia seperti dikutip detikTravel, Jumat (18/2/2022).
Kementerian agama menyatakan faktor utama di balik kenaikan itu adalah biaya untuk protokol kesehatan. Usulan kenaikan biaya itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan DPR RI pada Rabu (16/2).
Kenaikannya mencapai Rp10 juta apabila dibandingkan dengan saat terakhir kali Indonesia memberangkatkan haji pada 2019.
Kenaikan tersebut bisa dibilang signifikan dalam kurun dua tahun, sebab data menunjukkan bahwa kenaikan rata-rata biaya haji reguler pada 2012 hingga 2019 bekisar kurang dari Rp1 juta per tahun, bahkan sempat menurun.
Usul kenaikan biaya haji menjadi Rp 45,05 juta pada 2022 'tidak tepat dan sangat memberatkan calon jemaah haji' di tengah situasi ekonomi yang masih lesu akibat pandemi, kata Ketua Komisi Nasional Haji dan Umroh, Mustolih Siradj.
Meski di satu sisi, lembaga independen pemantau haji tersebut mengakui bahwa kenaikan biaya haji 'tidak terhindarkan' karena situasi pandemi membuat sejumlah komponen biaya juga meningkat.
"Soal biaya haji naik dan turun itu dilema, simalakama. Dinaikkan sangat tinggi, jemaah dibebani, tapi kalau tidak naik juga tidak bijak karena akan menekan tata kelola keuangan haji," kata Mustolih.
Kementerian agama menyatakan faktor utama di balik kenaikan itu adalah biaya untuk protokol kesehatan. Usulan kenaikan biaya itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan DPR RI pada Rabu (16/2).
Kenaikannya mencapai Rp 10 juta apabila dibandingkan dengan saat terakhir kali Indonesia memberangkatkan haji pada 2019.
Kenaikan tersebut bisa dibilang signifikan dalam kurun dua tahun, sebab data menunjukkan bahwa kenaikan rata-rata biaya haji reguler pada 2012 hingga 2019 bekisar kurang dari Rp1 juta per tahun, bahkan sempat menurun.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid menuturkan bahwa biaya protokol kesehatan, yang mewajibkan jemaah haji dikarantina dan dites PCR berulang kali, menjadi penyumbang utama kenaikan biaya.
Sementara itu di tengah penantian kepastian keberangkatan, beberapa calon jemaah haji mengatakan harus memutar otak untuk mencari uang tambahan apabila kenaikan biayanya begitu signifikan.
Kemenag sendiri menyebut potensi kenaikan biaya belum berdampak pada minat jemaah haji untuk berangkat, meski pada 2020 lalu, sebanyak 2.000 hingga 3.000 jemaah menarik biaya yang mereka setor untuk kebutuhan di tengah pandemi.
Selanjutnya: Apa saja komponen biaya yang naik?
Simak Video "Video: Gowes ke Makkah, Sayudi Ditawari Senjata di Pakistan"
(rdy/rdy)