Masa karantina bagi jemaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dikurangi. Hal ini berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mengarahkan masa karantina untuk jemaah yang akan dan pulang dari jemaah umroh, serta PPLN dikurangi jadi satu hari. Kebijakan in berlaku mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).
"Arahan Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN," ucap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022). Aturan lengkap akan disampaikan lewat surat edaran Satgas COVID-19
Airlangga menyebut, positivity rate COVID-19 bagi pelaku perjalanan umroh di Indonesia mencapai 47 persen. Dia juga melaporkan kasus konfirmasi harian di luar Jawa-Bali menunjukkan penurunan.
"Terkait dengan umrah tadi disampaikan bahwa kasus umrah itu yang pulang umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out," kata Airlangga, dikutip dari CNNIndonesia.
Saat puncak gelombang ketiga pada 23 Februari, kasus harian dikonfirmasi mencapai 19.807. Sementara pada tanggal 6 Maret hanya 8.158 kasus.
"Terkait BOR masih 3 provinsi yang tinggi namun masih terkendali yaitu Sumatera Utara kasusnya 21.338, BOR-nya 37 persen dengan konversi 21 persen. Kalimantan Timur BOR 44 persen dan Sulawesi Selatan BOR 31 persen," katanya.
Airlangga juga menyebut, jika ditemukan adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19, akan langsung dilakukan isolasi.
"Tentu apabila ditemukan positif langsung isolasi," ujarnya, diberitakan CNBC Indonesia.
Sementara itu, pemerintah juga menghapuskan tes PCR atau antigen untuk perjalanan domestik, baik udara, laut maupun darat. Aturan ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Kementerian dalam Negeri. Adapun syarat bagi pelaku perjalanan domestik yang dibebaskan dari tes antigen atau PCR adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap.
Simak Video "Terungkap! Hasyim Asy'ari Paksa Korban Lakukan Hubungan Badan"
(elk/ddn)