Tidak Perlu PCR atau Antigen, tapi e-HAC Tetap Harus Diisi Sebelum Terbang

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 09 Mar 2022 18:43 WIB
e-Hac wajib diisi (Foto: dok. Prodia)
Jakarta -

Kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi tetap harus diisi oleh para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebelum penerbangan.

Penerbangan domestik tidak lagi mensyaratkan hasil tes negatif antigen ataupun PCR mulai hari ini, Selasa (9/3/2022) bagi penumpang pesawat. Para penumpang hanya perlu menunjukkan bukti telah vaksin penuh dan booster sebagai syarat naik pesawat.

"Masih harus mengisi e-HAC. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adapun, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Dan bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," dia menambahkan.

Seluruh ketetapan itu, diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken sejak 8 Maret 2022.



Simak Video "Berbelanja dan Menikmati Suasana Pasar Gede Bage di Bandung "

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork