Sepekan Bebas Antigen, Jumlah Penumpang Kereta Melonjak 23,1 Persen

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sepekan Bebas Antigen, Jumlah Penumpang Kereta Melonjak 23,1 Persen

Syanti Mustika - detikTravel
Rabu, 16 Mar 2022 18:03 WIB
Syarat perjalanan kereta api terbaru kembali diatur pemerintah. Hal itu karena mempertimbangkan kondisi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Foto: (dok.KAI)
Jakarta -

Selama sepekan penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh PT Kereta Api Indonesia sejak 9 Maret 2022, seluruh pelanggan mematuhi syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut yakni di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19.

"KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (16/3/2022).

Meski terdapat perubahan aturan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. KAI konsisten memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau wastafel, serta menjaga jarak di stasiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dalam kondisi sehat, serta pelanggan yang sudah divaksinasi tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 9 - 15 Maret 2022 yaitu sebanyak 482 pelanggan karena di antaranya belum divaksinasi, reaktif, dan sakit.

ADVERTISEMENT

Bagi pelanggan yang belum divaksinasi, KAI masih menyediakan pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI. Di samping itu, KAI juga masih menyediakan 79 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.

"Sejak berlakunya aturan terbaru mulai tanggal 9 Maret tersebut, pelanggan yang telah divaksinasi minimal 2 kali dapat langsung melakukan boarding tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, sehingga jumlah peserta Rapid Test Antigen di stasiun mengalami penurunan," kata Joni.

Adanya perubahan aturan tersebut juga meningkatkan minat masyarakat untuk kembali naik kereta api. Pada periode 9 - 15 Maret 2022, terdapat sebanyak 360.000 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari. Angka ini naik 23,1% dari pekan sebelumnya yakni 2 - 8 Maret 2022 dimana total terdapat 292.424 pelanggan atau rata-rata 41.775 pelanggan per hari.

"KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat," kata Joni.




(sym/ddn)

Hide Ads