Siapkan Jadwal Liburan! Ini Estimasi Libur Lebaran

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Siapkan Jadwal Liburan! Ini Estimasi Libur Lebaran

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Kamis, 31 Mar 2022 10:21 WIB
Poster
Ilustrasi mudik lebaran Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Tidak seperti tahun lalu, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran. Traveler yang mau mudik sudah menyiapkan jadwal liburan? Pemerintah memang belum memutuskan soal cuti bersama lebaran, tapi jika jadi diberikan, berikut kisaran hari liburnya.

Kebijakan pemberian lampu hijau untuk mudik lebaran ini sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Presiden Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan keputusan cuti bersama saat lebaran Idulfitri 1443 H/2022 tahun ini tengah dirapatkan.

Sebelumnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah menentukan libur Hari Raya Idulfitri pada 2-3 Mei 2022. Namun, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.

ADVERTISEMENT

SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, hingga kini pemerintah masih membahasnya. "Masih akan dirapatkan di tingkat menteri," kata Muhadjir

Muhadjir menyebut, kemungkinan cuti bersama tidak akan dihapus pemerintah. Kemungkinan itu bisa terjadi melihat situasi pandemi virus corona yang mulai melandai belakangan ini. "Sangat mungkin (tak dihapus)," katanya.

Di sisi lain, Muhadjir menyatakan belum memutuskan kapan vaksin booster akan diberlakukan sebagai prasyarat mudik. Pemerintah sebelumnya mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk mudik Lebaran tahun ini.

"Puasa saja belum masak sudah mau mudik?" ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, libur Idul Fitri 1443 H jatuh pada Senin-Selasa tanggal 2-3 Mei 2022. SKB 3 Menteri didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Jika melihat kebiasaan pemerintah memberikan cuti bersama libur lebaran 3 hari, maka kemungkinan kalau ada cuti bersama lebaran, pemerintah akan memberikan hari libur pada Rabu-Jumat atau 4-6 Mei 2022.

Tapi ingat ini hanya kisaran saja ya, kita tunggu pengumuman resmi dari pemerintah nanti soal cuti bersama ini.




(ddn/msl)

Hide Ads