Traveler yang berencana untuk mudik tahun ini rasanya wajib untuk menyimak syarat mudik 2022 naik kereta api. Salah satunya wajib vaksin booster dulu!
Pemerintah Indonesia berencana untuk memperbolehkan mudik tahun 2022 ini. Bagi traveler yang berencana mudik naik kereta api, simak dulu syaratnya:
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi traveler yang ingin mudik lebaran tahun ini. penumpang yang ingin mudik Lebaran menggunakan kereta api harus mendapat vaksin dosis kedua dan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Bagi yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap (dua kali) plus vaksin booster, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan, bagi yang tidak divaksinasi, maka mereka tidak boleh naik kereta api.
"Yang tidak vaksin berarti tidak bisa naik kereta api," tutur Didiek dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/3) kemarin.
Tahun ini, PT KAI akan menjual 64% tiket murah sesuai Public Service Obligation (PSO). Untuk tiket jenis ini, harganya tetap alias tidak ada kenaikan.
"64% tiket yang kita jual adalah tiket yang harga murah, harga PSO. Memang dalam aturan tiket pemerintah, PSO ini harganya tetap, tidak akan berubah," kata Didiek
Di luar itu, sisa dari jumlah tiket kereta api dijual secara komersial. Sayangnya tidak ada bocoran apakah harga tiket jenis ini akan naik atau tidak.
Didiek menyebut harga tiket komersial akan diatur sesuai kepadatan arus penumpang. Hal ini akan mengacu pada harga tiket batas atas dan tiket batas bawah.
"Hanya 36% yang merupakan tiket komersial. Untuk tiket komersial akan mengikuti dynamic pricing di mana ada tiket batas atas dan tiket batas bawah, inilah yang nantinya diatur mekanismenya sesuai kepadatan arus penumpang," kata dia.
Simak Video "Video: Cerita Pemudik Bergadang 'War' Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran"
(wsw/ddn)