6 Aktivitas yang Dilarang di TN Komodo, Termasuk Main Petasan

Putu Intan - detikTravel
Jumat, 01 Apr 2022 17:13 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Traveler saat berwisata di Taman Nasional Komodo harus menjaga kelestarian alam. Perhatikan juga 6 aktivitas wisata yang dilarang berikut ini.

Kasus wisatawan main petasan di Pulau Kalong, Taman Nasional Komodo dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua agar lebih bijaksana dalam berwisata. Apalagi di Taman Nasional Komodo yang merupakan kawasan konservasi.

Traveler perlu ingat nih, aktivitas wisata di taman nasional diatur berdasarkan regulasi yang mengacu pada prinsip konservasi dan pendekatan ekologi. Dengan kata lain, ketika wisata ke sana, kita harus tetap menjaga alam.

"Wisata di dalam kawasan Taman Nasional Komodo bukan wisata hura-hura tapi wisata untuk menghargai alam dan edukasi keanekaragaman hayati yang ada sehingga wisatawan harus bisa berperilaku bijak," kata Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Shana Fatina.

Nah, melalui edaran di Instagram @btn_komodo sudah dijelaskan aktivitas terlarang di Taman Nasional Komodo. Ini daftarnya:

1. Main jetski

Wisatawan dilarang beraktivitas menggunakan jetski di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Aktivitas jetski dapat membahayakan keselamatan biota laut yang melintas di perairan.

2. Menyalakan api unggun

Wisatawan dilarang menyalakan api unggun di pulau-pulau kecil atau pantai dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Api unggun berpotensi menimbulkan kebakaran padang savana.

3. Barbeku

Barbeku memang seru ya tapi ini tidak diperbolehkan dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Aktivitas barbeku berpotensi mengakibatkan kebakaran padang savana.

4. Menyalakan kembang api

Ingat, traveler dilarang keras menggunakan kembang api, termasuk petasan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dengan alasan apapun. Percikan kembang api dapat menimbulkan kebakaran savana dengan cepat dan masif.

Pelaku usaha wisata atau wisatawan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat diancam hukuman pidana.

5. Berkemah

Dilarang melakukan aktivitas kemah hampir di seluruh pulau kecil atau pantai dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Komodo berada tersebar di 5 pulau utama Taman Nasional Komodo, termasuk di pulau-pulau kecil tak berpenghuni.

6. Merokok

Traveler juga dilarang merokok selama berada di area wisata dan jalur trekking di kawasan Taman Nasional Komodo.

Percikan api atau puntung rokok berpotensi mengakibatkan kebakaran savana di area wisata atau jalur trekking tertentu.

"Wisatawan yang menggunakan/melibatkan keenam hal tersebut dalam aktivitas wisatanya dapat diancam dengan hukuman pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang berlaku," tulis akun Instagram tersebut.



Simak Video "Tarif Mancing di TN Komodo Naik dari Rp 25 Ribu Jadi Rp 5 Juta per Orang"

(pin/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork