Traveler Mau Mudik di Tahun Ini? Cek Dulu Persyaratan Berikut!

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 01 Apr 2022 22:42 WIB
Foto: Ilustrasi mudik (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Traveler yang mau mudik pada lebaran tahun ini, ketahui dulu persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Simak ketentuan berikut.

Satgas COVID-19 sudah menyampaikan aturan perjalanan dalam negeri mulai dari saat bulan Ramadan sampai lebaran. Berikut sederet syarat yang harus traveler ketahui:

1. Penumpang yang Sudah Booster Tak Perlu Tes COVID-19

Ada kemudahan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, kereta dan udara yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster. Pelaku perjalanan tersebut tak lagi harus melakukan tes COVID-19 antigen maupun PCR.

"Pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini dibolehkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

2. Penumpang yang Sudah Divaksin Dosis Lengkap Wajib Sertakan Hasil Tes COVID-19

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin lengkap atau dua dosis mendapatkan ketentuan berbeda dengan mereka yang sudah dibooster. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes COVID-19.

Adapun hasil yang ditunjukkan yaitu tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang yang Divaksin 1 Dosis Wajib RT PCR.

Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan 1 kali vaksin atau dosis pertama wajib menyertakan bukti hasil tes negatif RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Syarat untuk Anak-Anak

Untuk traveler yang membawa anak-anak, ada aturan berbeda yang harus diketahui. Berikut syaratnya:

Anak-anak dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dari dokter umum. Selain itu juga melampirkan hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun tidak perlu dilakukan tes COVID-19. Namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat suddah divaskin dengan dosis booster.

Selanjutnya, ketentuan bagi anak usia 6-17 tahun wajib memiliki bukti vaksin kedua dan tidak perlu tes COVID-19.

"Anak 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,"ucap Suharyanto.



Simak Video "Harga Tiket Bus di Puncak Arus Mudik Meroket 100 Persen"

(elk/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork