Para pelaku pemain petasan di Taman Nasional Komodo diganjar sanksi sosial. Mereka diminta membuat video permohonan maaf yang diunggah ke media sosial.
Kepala Satpolhut Balai Taman Nasional Komodo telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang terlibat dalam penyalaan petasan di perairan Pulau Kalong pada 31 Maret 2022. Pihak-pihak yang terlibat ini termasuk agen perjalanan wisata PT Bali Komodo Wisata dan pemandu wisata yang juga anggota Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat berinisial KM.
Lalu ada pula pengelola kapal yang ditumpangi wisatawan yakni Kapal Motor Dirga Kabila. Serta wisatawan berjumlah 15 orang asal Cilegon, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain perkara menyalakan petasan, kelompok wisatawan ini juga terbukti tidak memiliki karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat akan trekking ke Puncak Padar.
Kepada pihak-pihak itu, diberikan sanksi yang berbeda-beda. Dilansir dari situs KSDAE KLHK, berikut rincian sanksinya:
1. Balai Taman Nasional Komodo mengirimkan surat teguran dan dan meminta kepada Ketua DPC HPI Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan sanksi administratif kepada Saudara KM.
2. Terhadap Kapal Motor Dirga Kabila, Balai Taman Nasional Komodo meminta kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo untuk memberikan sanksi administratif kepada kapal tersebut.
3. Memberi surat teguran kepada pemilik PT Bali Komodo Wisata dan pemilik Kapal Motor Dirga Kabila karena tindakannya berpotensi dapat menyebabkan gangguan pada keutuhan ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo.
4. Terdapat unsur kesengajaan pelanggaran, serta tidak memenuhi kewajiban memasuki kawasan tanpa izin melalui pembayaran PNBP, maka menyerahkan kasus ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jabalnusra untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.
Balai Taman Nasional Komodo juga meminta seluruh pelaku wisata dan para wisatawan dalam rombongan perjalanan tersebut untuk menyampaikan video permohonan maaf untuk diunggah di media sosial Instagram Balai Taman Nasional Komodo.
Video ini dibuat supaya memberikan efek jera. Diharapkan kelak tidak ada wisatawan lain yang melakukan tindakan serupa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Balai Taman Nasional Komodo berharap agar pelaku wisata dapat memberikan informasi terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo kepada wisatawan, khususnya terkait aktivitas yang diizinkan dan tidak.
Taman Nasional Komodo bukan hanya merupakan habitat bagi biawak komodo, namun juga merupakan habitat bagi satwa liar lainnya seperti kalong besar (Pteropus vampyrus).
Tanggapan Menparekraf Sandiaga Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi perihal wisatawan nakal yang sengaja menyalakan petasan di wilayah konservasi itu. Ia berharap sanksi yang diberikan ini dapat memberikan pelajaran buat pelaku wisata dan wisatawan agar lebih bijak ketika mengunjungi Taman Nasional Komodo.
"Atas kejadian ini kita dapat mengambil hikmah bahwa dalam menikmati wisata ada peraturan yang harus kita taati, di antaranya peraturan ketika mengunjungi Taman Nasional dalam rangka menjaga kelestarian satwa serta flora yang ada di dalamnya," kata Sandiaga.
Sandiaga menambahkan, perlunya edukasi bagi pelaku wisata dan wisatawan agar kejadian serupa tak terulang.
"Kita perlu meningkatkan edukasi kepada wisatawan, pelaku usaha, dan masyarakat setempat tentang pentingnya menjaga lingkungan TN Komodo sebagai situs warisan dunia UNESCO agar tetap lestari. Dengan demikian akan memberikan kesejahteraan pada masyarakat," ujarnya.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum