Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Totalnya Ada 10 Hari Nih!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Totalnya Ada 10 Hari Nih!

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 07 Apr 2022 12:05 WIB
Ilustrasi kalender atau tanggal merah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Boonyachoat
Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan cuti bersama pada Idul Fitri 1443 H. Jika ditotal dengan libur nasional dan akhir pekan, maka ada 10 hari libur.

Informasi mengenai keputusan cuti bersama ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam video yang diunggah di akun You Tube Sekretariat Presiden. Ada empat hari cuti bersama dan dua hari libur nasional. Aturan mengenai cuti bersama dan libur lebaran 2022 ini akan diatur lewat SKB menteri-menteri terkait.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, ada 10 hari libur bila ditambahkan dengan libur akhir pekan. Berikut rinciannya:

29 April : Cuti bersama
30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan
2-3 Mei : Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
4-6 Mei : Cuti Bersama
7-8 : Libur Akhir Pekan

ADVERTISEMENT

Cuti bersama ini bisa dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Namun, Jokowi menegaskan agar masyarakat tetap selalu waspada.

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," kata Jokowi.

Tahun ini, jumlah pemudik diprediksi akan mencapai 85 juta orang. Dengan rincian, pemudik dari Jabodetabek 14 juta dan yang menggunakan kendaraan pribadi sekitar 47 persen.

Sebelumnya, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Jokowi meminta masyarakat lebih dahulu mendapat dua kali suntik vaksin dan booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, Rabu (23/3).

Simak Video 'Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022':

[Gambas:Video 20detik]



(elk/ddn)

Hide Ads