Anak Usia 6 Tahun ke Bawah Tak Wajib Isi e-HAC sebelum Mudik

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Anak Usia 6 Tahun ke Bawah Tak Wajib Isi e-HAC sebelum Mudik

Putu Intan - detikTravel
Kamis, 07 Apr 2022 21:16 WIB
Pengunjung menunjukan Electronic Health Alert Card (eHAC) di Laboratorium Klinik Prodia di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Aplikasi e-HAC. Foto: dok. Prodia
Jakarta -

Traveler yang mau mudik naik pesawat wajib mengisi e-HAC. Tapi ini dikecualikan untuk anak berusia 6 tahun ke bawah.

Dilihat detikcom dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (7/4/2022) aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi. Selain itu, mereka juga tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, pengisian e-HAC menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pendemi COVID-19.

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI, Setiaji mengatakan ke depannya, pemberlakuan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

ADVERTISEMENT

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar Setiaji.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran, dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," kata dia.

Setelah mengisi e-HAC, traveler dengan status 'layak terbang' dapat langsung melanjutkan perjalanan. Sedangkan yang mendapatkan status 'tidak layak terbang', validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.




(pin/ddn)

Hide Ads