Perbatasan internasional semakin longgar. Bandara Yogyakarta Internasional mendapat lampu hijau untuk melayani penerbangan internasional.
Pihak pengelola kini sedang melakukan pelbagai persiapan termasuk menunggu konfirmasi dari maskapai asing terkait pembukaan penerbangan mancanegara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau internasional saya kira kita masih menunggu, karena ini sedang koordinasi seluruh instansi yang terkait supaya bandara YIA ini siap betul. Termasuk bagaimana menangani terkait protokol kesehatannya," ucap PTS General Manager YIA, Agus Pandu Purnama, saat ditemui wartawan di Bandara YIA, Minggu (10/4/2022).
Pandu mengatakan pada prinsipnya bandara yang memiliki terminal seluas 210.000 meter persegi dengan kapasitas 20 juta penumpang per tahun ini sudah siap menyambut penerbangan internasional. Muali dari SDM, hingga layanan Customs Immigration & Quarantine (CIQ) disebutnya telah memadai.
Hanya saja, sementara ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari calon maskapai asing yang akan memanfaatkan izin penerbangan di bandara ini.
"Secara prinsip bandaranya sudah siap. Stakeholdernya sudah siap, termasuk CIQ, pelayanan sudah siap, tinggal nanti kami koordinasi dengan maskapai sampai sekarang belum ada konfirmasi, tentang maskapai apa yang memanfaatkan. Namun izin yang udah ada ini ada 2 yang setiap harinya ke Singapura, dan dua ke Malaysia. Yaitu Scoot dan Air Asia Malaysia. Tinggal nanti mereka menggunakan izin tersebut," terangnya.
Pandu kembali menegaskan bahwa YIA sudah dibolehkan melayani penerbangan internasional. Di samping itu, bandara ini juga telah memiliki layanan Visa On Arrival (VOA) dari imigrasi.
"Sudah diperbolehkan, dan sudah diizinkan bahkan kita menerima namanya VOA dari imigrasi, jadi saya kira ini adalah kemudahan-kemudahan bagi bandara kita," jelasnya.
"Jadi ya tinggal menunggu konfirmasi dari maskapai penerbangan aja. Kalau kesiapan bandara sendiri saya kira sudah siap," kata dia.
Untuk diketahui pemerintah memutuskan membuka kembali tiga bandara untuk melayani penerbangan internasional, yaitu Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan YIA.
Aturan baru ini telah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42/2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022.
***
Artike ini sudah tayang di detikJateng, baca berita selengkapnya di sini.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum