Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Untuk cuti bersama Lebaran 2022, totalnya ada 4 hari.
Cuti bersama Lebaran 2022 jatuh pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Sementara itu untuk libur Lebaran adalah tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Dengan demikian, total masa libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H adalah 10 hari. Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk mudik tahun ini. Namun masyarakat diminta tetap waspada dengan menjalankan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat cukup lamanya hari libur lebaran ini, Presiden Jokowi mewanti-wanti aparatnya untuk berkoordinasi dengan baik karena bisa jadi mudik di luar perkiraan pemerintah.
Jokowi utamanya meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk berkoordinasi terutama terkait jalur untuk arus mudik dan arus balik.
"Hati-hati arus mudik ini bisa di luar perkiraan semua, Kapolri, dibantu TNI, Menhub, yang dikoordinasi Pak Menko betul-betul menyiapkan ini jangan sampai keliru mempersiapkan jalur mudik yang baik dan bisa meminimalisir kemacetan dan penumpukan arus mudik dan balik nantinya. Harus mulai dihitung betul," ujarnya.
Selain cuti bersama dan libur lebaran, pemerintah sudah menetapkan libur nasional 2022 lainnya yakni:
Jumat, 15 April : Wafat Isa Almasih
Minggu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
Senin-Selasa, 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Senin, 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
Kamis, 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
Rabu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
Sabtu, 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
Sabtu, 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
Rabu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
Sabtu, 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
Minggu, 25 Desember : Hari Raya Natal
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol