Ada yang bikin heran saat tim detikcom memproses perpanjangan paspor. Meski sudah online daftarnya, traveler masih tetap harus mencetak bukti pendaftaran.
Dirjen Imigrasi Kemkum HAM sudah meluncurkan sistem pendaftaran secara digital, bernama M-Paspor. Namun, bukti yang tersimpan di aplikasi itu masih belum berguna bila traveler akan mencetak berkasnya si hijau itu.
Jadi, setelah traveler mendapat hari antrean paspor dan membayar biayanya, traveler akan mendapat berkas PDF "BUKTI PENDAFTARAN M-PASPOR". Dalam poin keterangan di dalamnya, berkas ini wajib dicetak dan ditunjukkan ke petugas kantor imigrasi.
Padahal, di berkas bukti pendaftaran paspor ini sudah ada QR code. Biasanya, jika sudah ada hal demikian tinggal dipindai dan pasti sudah beres pengecekannya.
Cobalah traveler dibandingkan dengan pendaftaran rekening bank saat ini. Ada salah satu bank yang begitu mudah mendaftar bahkan melalui aplikasinya saja dan tinggal mengambil kartu. Syaratnya juga tidak sulit, nasabah hanya perlu membawa KTP dan petugas bank bakal memverifikasinya.
Itu pun jika diperlukan. Karena, traveler bisa menggunakan ponsel saat mengambil uang di ATM.
Di pelayanan lain, perpanjangan SIM misalnya. Traveler hanya perlu datang ke sentra pelayanan, bahkan ada mobil keliling. Atau STNK, traveler bisa membayar online secara penuh.
detikcom telah mencoba untuk mengonfirmasi kepada Imigrasi. Imigrasi menjawab bahwa itu memang sudah menjadi prosedur yang ditetapkan.
Simak Video " Layanan Pulih, Dirjen Imigrasi Minta Masyarakat Instal Ulang M-Paspor"
(msl/fem)