Ingin Road Trip di Luar Negeri? Nih Biaya dan Cara Bikin SIM Internasional

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 30 Mei 2022 17:45 WIB
Foto: Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Traveler yang ingin road trip ke berbagai negara harus punya SIM internasional sebelum berkendara ya. Yuk baca biaya dan cara membuat SIM internasional.

Penting nih, traveler harus tahu, SIM Internasional digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Walau bernama SIM Internasional dan bisa digunakan di berbagai negara, namun SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Awalnya, penerbitan SIM Internasional dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), namun sejak Desember 2010 telah dilakukan oleh Korlantas Polri.

Dikutip dari situs Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online. Nantinya dokumen yang masih dalam bentuk fisik itu bisa di-scan atau difoto di atas kertas HVS sehingga diubah ke dalam format digital.

Berikut sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan untuk bikin SIM Internasional:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Setelah klik tombol 'daftar' ikuti sejumlah langkah pengisian formulir hingga selesai. Oh ya, jangan lupa me-screenshot pendaftaran online SIM Internasional.

Untuk biaya pembuatan SIM Internasional baru dikenakan tarif sebesar Rp 250.000. Adapun, biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mau ngebolang ke mana nih?



Simak Video "Eksotik Toyota Episode 1: Nostalgia di Jalur Legendaris Pantura"

(sym/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork