Berkaca dari hilangnya putra Ridwan Kamil di Sungai Aare, Swiss, ada pembelajaran yang dipetik oleh Menparekraf Sandiaga Uno, yakni soal standar keselamatan destinasi terhadap wisatawan.
Sandiaga menyebut ke depannya Indonesia akan mulai rutin melakukan inspeksi terhadap fasilitas pariwisata.
"Pertama-tama saya turut prihatin atas musibah yang menimpa Kang Emil dan keluarga, dan saya mengajak masyarakat untuk terus mendoakan agar Eril dapat ditemukan dengan selamat. Berkaca dari pengalaman tersebut, tentunya destinasi wisata di Indonesia juga harus menerapkan standar keselamatan bagi wisatawan. Dalam menilai suatu destinasi, apakah destinasi tersebut telah menerapkan praktik pariwisata berkelanjutan serta isu Kebersihan (Cleanliness), Kesehatan (Health), Keamanan (Safety) dan Keberlanjutan Lingkungan (Environment Sustainability)," ujar Menparekraf Sandiaga Uno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Swiss adalah negara yang sangat maju dari segi pariwisata dan ekonomi kreatif, mulai dari ski, sampai kepada wisata sungai, danau dan lain sebagainya namun kita juga bisa belajar bahwa kita harus terus meningkatkan sertifikasi CHSE karena harus tersedia layanan keamanan, destinasi harus memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung dari segi keamanan dan kesehatan," tambah Sandiaga.
Sandiaga mengatakan dirinya akan melakukan inspeksi rutin terhadap fasilitas wisata mulai tanggal 3 Juni mendatang. "Yang kita harapkan akan meningkatkan kepatuhan mereka," ujarnya.
Kemenparekraf menggunakan instrument Permenparekraf No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Dalam pedoman terdapat kriteria yang mengatur secara khusus terkait dengan isu keselamatan dan keamanan bagi pengunjung dan penduduk setempat.
Yakni:
a. Tersedianya layanan keamanan dan kesehatan yang memenuhi standar kesehatan dan beroperasi aktif yang dapat diakses dengan mudah di destinasi.
Dapat dibuktikan melalui: Terdapat layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas maupun rumah sakit yang dapat diakses oleh masyarakat
maupun wisatawan.
b. Destinasi memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung terkait layanan keamanan dan kesehatan. Dapat dibuktikan melalui: Adanya bagian dari pengelolaan destinasi yang bertugas memantau kebutuhan pengunjung akan layanan keamanan dan kesehatan.
c. Destinasi melakukan inspeksi fasilitas pariwisata secara berkala untuk mengetahui kepatuhan terhadap standar kebersihan, Kesehatan, dan
keselamatan. Dapat dibuktikan melalui: Pemerintah mengeluarkan pedoman cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keselamatan),
environmental sustainability (pelestarian lingkungan CHSE) bagi sektor pariwisata, bukti penerapan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah setempat.
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol