Overstay atau kelebihan masa tinggal di suatu negara jadi hal yang paling dihindari oleh traveler. Tak hanya liburan, overstay saat umrah pun bisa kena deportasi.
Jemaah umrah Indonesia kembali ditipu oleh oknum travel perjalanan. Berjumlah 11 orang, para jemaah ini ditipu dengan visa transit sampai overstay di Arab Saudi. Untungnya otoritas Arab Saudi memperbolehkan mereka pulang tanpa kena sanksi.
"Saya selaku konsulat jenderal di Jeddah turut senang mendengar kabar bahwa para jemaah umrah kita yang sempat harus berurusan dengan pihak imigrasi karena overstay, dapat dipulangkan ke tanah air dengan pemaafan," ucap Konsulat Jendral Jeddah Eko Hartono, pada detikTravel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski senang, namun Eko juga merasa bahwa ini harus jadi pelajaran. Pasalnya, hukum di Arab Saudi sudah semakin ketat.
"Jadi bagi teman-teman atau para jamaah kita, yang akan melaksanakan ibadah umrah di sini, sebaiknya memang memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Misalnya kalau para jamaah ingin melakukan ibadah umrah dan visanya ziarah, sebaiknya juga segera mengusahakan adanya taseh atau izin untuk melakukan umrah," ungkapnya.
![]() |
Overstay Bisa Dideportasi dan Tidak Boleh Kembali ke Saudi Selama 10 Tahun
Jemaah umrah ternyata juga bisa umrah dengan visa transit. Namun para jemaah harus benar-benar memperhatikan ketentuannya dan jangan sampai overstay.
"Overstay sangat berbahaya, karena kalau pemerintah Saudi tahu, aparat tahu bahwa kita overstay, tentunya akan memberlakukan ketentuan yang berlaku, dan akibatnya kita bisa dideportasi,"ucap konjen.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa sebelum dideportasi, para jemaah yang overstay akan lebih dulu dimasukkan ke rumah detensi. Setelah itu, mereka akan langsung dideportasi.
"Kalau dulu ketentuan yang berlaku memang kita boleh kembali ke Arab Saudi setelah dideportasi yaitu setelah tiga tahun. Kemudian Arab Saudi memperketat lagi dengan menjadi lima tahun," jelasnya.
Dalam 5 tahun tersebut, mereka yang datang ke Arab Saudi sebelum waktu lima tahun habis dan kedapatan melakukan ibadah umrah atau haji, masih ada toleransi atau ada pemaafan dari Arab Saudi.
Begitu mereka selesai umrah atau haji, pihak yang dideportasi kemudian dipulangkan ke tanah air. Sayangnya, ketentuan yang berlaku sekarang sudah berbeda.
"Sekarang, mereka yang tertangkap overstay apapun alasannya termasuk umrah dan haji, maka yang bersangkutan tetap akan dipulangkan dan tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun. Ketentuan ini yang seringkali diabaikan atau tidak diketahui oleh masyarakat," tambahnya.
Konjen KJRI Jeddah menghimbau masyarakat yang ingin umrah agar betul-betul memperhatikan ketentuan di Arab Saudi. Terutama bagi mereka yang akan melaksanakan ibadah umrah.
"Sudah tahu masa tinggalnya pendek, misalnya transit atau hanya sebentar kemudian sengaja untuk berlama-lama di sini melebihi masa yang diizinkan dengan harapan akan dimaafkan, karena saya melaksanakan ibadah umrah. Sekali lagi, pemerintah Saudi sudah memperkeras ketentuannya dan ini saya harapkan tidak terjadi di masyarakat kita," pungkasnya.
Selain deportasi dan dilarang masuk selama 10 tahun, jemaah umrah yang overstay juga akan dikenakan denda. Tak tanggung-tanggung dendanya sebanyak 15.000 riyal atau setara dengan Rp 58 juta.
(bnl/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol