WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa masuk ke Indonesia tanpa PCR, asalkan sudah vaksin lengkap. Syarat masuk RI dari Satgas COVID-19 itu berlaku mulai Minggu (17/7/2022).
Surat Edaran terbaru untuk mengatur Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi COVID-19 itu tertuang dalam SE nomor 22 Tahun 2022 ditandatangani oleh ketua Satgas Suharyanto pada Selasa (8/7/2022).
SE itu mengatur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat ketentuan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point, yakni pertama diminta mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
PPLN juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
- WNI PPLN belum mendapat vaksin kedua maka WNI itu akan divaksinasi di pintu masuk. Kemudian, tetap akan dilakukan karantina hingga hasilnya negatif.
- WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Namun, ada beberapa WNA PPLN yang tidak diwajibkan menujukan sertifikat vaksin jika WNA PPLN itu pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan dan WNA PPLN yang hanya transit di wilayah Indonesia.
PPLN juga akan menjalani pemeriksaan ketat seperti mengecek suhu tubuh guna menekan penyebaran COVID-19. Jika ada yang suhu tubuhnya tinggi maka akan dilakukan tes COVID, dan jika hasilnya positif, maka akan dikarantina.
WNI PPLN Wajib Booster Jika ke luar negeri.
Selain itu, WNI PPLN berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin ketiga (booster) sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia.
"Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi," bunyi SE yang dilihat, Sabtu (9/7/2022).
Namun, syarat tersebut dikecualikan untuk WNI PPLN yang tidak dapat menerima vaksin dan WNI PPLN yang belum bisa menerima vaksin karena baru sembuh dari COVID-19.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour