Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Senin, 11 Jul 2022 08:43 WIB

TRAVEL NEWS

Cek Lagi, Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai Minggu Depan

Femi Diah
detikTravel
Sejumlah penumpang berjalan setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (5/5/2022). PT KAI mencatat pada H+2 Ramadhan sebanyak 14.700 pemudik kembali ke Jakarta melalui Stasiun Pasar Senen, sementara 14.900 lainnya kembali melalui Stasiun Gambir. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta -

Mulai 17 Juli 2022, PT KAI menerapkan syarat naik kereta api baru. Para penumpang KA jarak jauh yang belum vaksin ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Joni menambahkan KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya pun akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

"KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan," ujar Joni dikutip Senin (11/07/2022).

Tidak hanya itu, demi memperlancar proses pemeriksaan, kata Joni, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket kereta api melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni.

Joni optimistis kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

"KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," kata Joni.

Beberapa protokol kesehatan yang dimaksud antara lain tetap diwajibkannya menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan pun merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Lebih lanjut, penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Imbauan untuk tidak berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan juga diterapkan. Selain itu, suhu badan penumpang harus tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Halaman berikutnya >>> Rincian syarat naik kereta api jarak jauh dan jarak pendek

Selanjutnya
Halaman
1 2


Simak Video "Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Jauh-Dekat"
[Gambas:Video 20detik]
BERITA TERKAIT
BACA JUGA