Maaf Warga Jakarta, Kalau Mau Bikin E-Paspor Coba ke Jayapura

bonauli - detikTravel
Jumat, 22 Jul 2022 19:28 WIB
Ilustrasi paspor (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Pembuatan paspor melonjak drastis di saat pandemi melandai. Kantor Imigrasi sampai kehabisan blanko.

Traveler yang hendak melakukan pembuatan paspor baru atau perpanjangan harus lebih dulu melakukan pendaftaran online lewat aplikasi M-Paspor. Nomor antrean juga diambil lewat aplikasi tersebut.

detikTravel turut membuat paspor. Saat mencoba untuk memperpanjang paspor dan menggantinya dengan e-paspor, M-Paspor mudah dibuka. Semua berjalan lancar hingga saat pemilihan kantor imigrasi.

Setelah mencantumkan lokasi domisili, beberapa alamat kantor Imigrasi yang menerima pembuatan e-paspor muncul. Namun, tidak ada satu pun slot tersedia di kantor Imigrasi di area Jakarta. Bahkan, se-Jawa.

Antrean M-Paspor untuk pembuatan e-paspor Foto: (bonauli/detikcom)

Kantor Imigrasi terdekat yang melayani pembuatan e-paspor adalah kantor imigrasi Pangkal Pinang, Banjarmasin, Palu, Banda Aceh, Kupang, Ternate, Mimika, Tembagapura-Timika, dan Jayapura.

detikcom berinisiatif datang ke kantor Imigrasi terdekat di Jakarta Selatan untuk mencoba cara offline. Dibantu oleh petugas, detikcom diberitahu bahwa pembuatan e-paspor memang ditiadakan sementara waktu.

Alasannya, karena blanko sudah habis. Maklum, periode liburan kemarin membuat permintaan pembuatan e-paspor melonjak drastis.

Antrean M-Paspor untuk pembuatan e-paspor Foto: (bonauli/detikcom)

"Kita sendiri juga belum tahu kapan blanko akan dikirimkan kembali," kata petugas di lapangan itu.

Daripada menunggu ketidakpastian, traveler yang ingin butuh pembuatan paspor bisa memilih jenis paspor biasa dan e-paspor polikarbonat. E-paspor polikarbonat sama dengan e-paspor biasa, yang membedakan hanya bahannya saja.

"Antrean akan dibuka setiap hari Jumat jam 2 siang," kata dia lagi.

Antrean M-Paspor untuk pembuatan e-paspor polikarbonat Foto: (bonauli/detikcom)

Penasaran dengan e-paspor polikarbonat, detikcom mencoba untuk mendaftar untuk mendapatkannya. Karena harga dan fungsinya sama saja dengan e-paspor biasa.

Namun ternyata, begitu diakses Jumat (22/7) kantor Imigrasi yang menerima pembuatan paspor ini tidak juga muncul. Yang tersedia di area Jakarta hanya paspor biasa.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga"

(bnl/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork