Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain paspor, traveler juga memerlukan visa. Salah satu visa dengan jumlah pemohon paling tinggi adalah visa Schengen. Ternyata visa ini memiliki beberapa jenis lho! Simak infonya sebelum memutuskan untuk membuat.
Setelah berbagai larangan perjalanan dihapus. Masyarakat dunia mulai kembali ramai melakukan perjalanan antar negara.
Salah satu destinasi favorit warga dunia adalah negara-negara di Eropa. Untuk masuk ke wilayah ini, traveler dari beberapa negara perlu memiliki visa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu negara yang wajib membuat visa adalah Indonesia. Traveler Indonesia yang ingin berkunjung ke negara-negara di Eropa bisa membuat visa sesuai negara yang akan dikunjunginya.
Jika negara tujuan termasuk dalam zona Schengen. Maka traveler dapat membuat visa Schengen. Visa ini berlaku di 26 negara yang termasuk dalam zona Schengen.
Negara-negara tersebut adalah Austria, Belanda, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Visa yang berlaku di zona ini disebut Uniform Schengen Visa (USV). Visa ini merupakan bentuk izin dari salah satu negara Schengen untuk transit atau tinggal di wilayah yang diinginkan dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu ini dibatasi maksimal 90 hari dalam periode enam bulan dari tanggal kedatangan traveler ke wilayah Schengen. Pemegang visa ini dapat melakukan perjalanan ke negara-negara dalam zona Schengen.
Terdapat tiga jenis visa berdasarkan jumlah kunjungan:
Single-entry visa
Single-entry visa hanya memperbolehkan pemegangnya untuk mengunjungi wilayah Schengen sekali. Sesuai dengan jumlah hari yang tertera dalam visa.
Jika pemegang visa ini sudah meninggalkan wilayah Schengen. Maka visa ini tidak berlaku lagi.
Double-entry visa
Double-entry visa menerapkan prinsip yang sama seperti visa single-entry. Bedanya, pemegang double-entry dapat dua kali mengunjungi wilayah Schengen.
Jika pemegang visa sudah meninggalkan wilayah Schengen untuk pertama kalinya. Namun masih memiliki sisa jatah kunjungan (misalnya masih tersisa 3 hari). Maka pemegang visa ini dapat mengunjungi Schengen sekali lagi.
Setelah jatah berkunjung habis dan pemegang visa meninggalkan Schengen. Maka visa ini sudah tidak bisa digunakan kembali.
Multiple-entry visa
Visa jenis ini memperbolehkan pemegangnya untuk mengunjungi Schengen sebanyak yang mereka mau. Selama tidak melewati batas maksimal 90 hari dalam enam bulan.
Jadi, dalam kurun waktu enam bulan. Pemegang visa ini bisa memasuki wilayah Schengen sebanyak apapun. Asalkan secara keseluruhan, kunjungan tersebut tidak lebih dari 90 hari.
Terdapat tiga jenis visa multiple-entry, yaitu: 1 tahun multiple-entry, 3 tahun multiple-entry, dan 5 tahun multiple-entry. Visa multiple-entry bisa didapat jika setidaknya pernah menggunakan tiga visa dalam dua tahun terakhir.
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol