Sebanyak 137 karyawan Grand Inna Bali Beach menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hotel Indonesia Natour. Mereka menuntut untuk dipekerjakan lagi.
Tuntutan itu disampaikan karyawan Grand Inna Bali Becah dalam forum mediasi, Sabtu (30/7/2022). Juru bicara sekaligus salah satu karyawan Grand Inna Bali Beach yang terkena PHK, Made Karta (44), membeberkan alasan penolakan PHK itu.
Dia bilang pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kami juga inginnya dari 137 teman-teman ini atau mungkin kalau tidak semuanya, khususnya teman-teman yang masih muda, agar ada kesempatan kembali bekerja," kata Made Karta ketika ditemui detikBali usai acara mediasi di Grand Inna Heritage Hotel, Denpasar, Bali.
Baca juga: Grand Inna Bali: PHK Jadi Jalan Terbaik |
Menurutnya, dalam mediasi tadi, manajemen hotel bersikukuh untuk melaksanakan PHK tersebut. Akibatnya, mediasi belum menemukan titik terang bagi kedua belah pihak.
Dia meminta mediasi dilanjutkan pada sesi berikutnya.
Disarankan untuk Tidak Ada PHK
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, yang turut hadir dalam mediasi tersebut bersikukuh untuk bersikap netral dan tidak memihak. Namun, dia berharap agar tidak ada PHK kepada karyawan. Terlebih dengan adanya Surat Edaran Gubernur Bali pada 10 Juni 2020 yang tidak memperkenankan perusahaan melakukan PHK dengan alasan pandemi COVID-19.
"Okelah kalau dirumahkan dan dibayar penuh gaji pokoknya. Tapi, pihak perusahaan mengaku tidak mampu sehingga pemerintah menawarkan agar tidak membayar penuh karyawan yang dirumahkan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Karena kalau dirumahkan dan tidak bekerja, wajar kalau upahnya disesuaikan. Itu permintaan kita, tapi mungkin hal ini yang belum bisa diputuskan," ujarnya.
Menurutnya, jika salah satu tidak menyetujui tawaran tersebut, salah satu pihak diperkenankan untuk mencatatkan hal tersebut ke pengadilan hubungan industrial. Namun demikian, kata dia, tahapan ke pengadilan hubungan industrial memerlukan waktu yang panjang.
"Selama ini ada hotel yang kasusnya sama seperti ini dan kita berikan anjuran yang sama untuk jangan PHK, tapi dirumahkan dengan besaran dan cara pembayaran gajinya disepakati bersama. Sehingga tidak ada yang sampai ke pengadilan," kata dia.
Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta, yang juga hadir dalam acara tersebut sempat memberikan tawaran kepada manajemen Grand Inna Bali Beach agar menggelar pelatihan-pelatihan bagi karyawan yang telah di-PHK. Menurutnya, proses mediasi tidak cukup satu kali ini saja. Ia berharap dilakukan kembali mediasi kedua hingga kedua belah pihak menemukan kesepakatan.
"Pihak manajemen menyepakati kalau akhirnya terjadi PHK lalu karyawan mendapatkan pesangon agar pesangonnya bisa dikelola. Biasanya kan mungkin mereka ngelola uang Rp 1 juta lalu tiba-tiba ngelola uang Rp 50 juta dan langsung jadi mental bos, beli ini dan beli itu. Banyak pengalaman seperti itu sehingga dibutuhkan pelatihan kewirausahaan," kata dia.
Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 3 WN Australia Tersangka Penembakan di Bali"
(fem/fem)