Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Minggu, 31 Jul 2022 16:10 WIB

TRAVEL NEWS

Hak Jawab Tim Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo Soal Penolakan Warga

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi kenaikan tarif masuk kawasan TN Komodo saat Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Senin (11/7/2022). Menparekraf mengatakan kenaikan tarif masuk kawasan untuk biaya konservasi jasa ekosistem.
Foto: Ilustrasi Komodo (dok. Kemenparekraf)
Jakarta -

Tim Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo memberikan penjelasan mengenai penolakan warga Komodo dan penetapan biaya kontribusi Rp 3,75 juta untuk wisatawan.

Dalam kesempatan ini, kami selaku Tim Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo berniat untuk menggunakan hak jawab terkait 3 artikel berjudul:

1. Warga Lokal Kutuk Keras Tiket Rp 3,75 Juta ke TN Komodo!
2. Pernyataan Lengkap Masyarakat Desa Komodo Tolak Tiket Masuk Rp 3,75 Juta
3. Tiket Rp 3,75 Juta Berlaku di Pulau Komodo dan Padar, Kok Rinca Tidak?

Membangun Program Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan

1. Penetapan biaya sebesar Rp 3.750.000 per orang yang berlaku selama satu tahun merupakan biaya kontribusi untuk program konservasi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Kawasan Perairan Sekitarnya, bukan sekedar harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo.

Penerapan biaya kontribusi ini akan digunakan untuk upaya konservasi meliputi manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, pemulihan terumbu karang yang rusak, pemberdayaan masyarakat lokal, optimalisasi pengawasan dan pengamanan kawasan yaitu terkait perburuan liar, pemancingan ilegal, penggunaan pukat harimau dan overfishing, serta berbagai isu dan permasalahan lain di kawasan yang mengancam habitat komodo dan ekosistem di dalamnya.

2. Taman Nasional Komodo bukan hanya kawasan destinasi wisata semata, melainkan wilayah konservasi dimana kita perlu menjaga kelestarian kehidupan satwa liar (wildlife) dari Komodo. Untuk itu, masyarakat perlu memahami konsep pariwisata berkelanjutan.

Taman Nasional Komodo bukan hanya rumah bagi Komodo tetapi juga 25 spesies burung yang dilindungi seperti Kakatua Jambul Kuning. Dalam 30 tahun, komodo benar-benar telah menghilang dari Ibu Kota Labuan Bajo (1972-2004). Hal serupa ini yang kami ingin hindari terjadi di Pulau Komodo, Pulau Padar dan wilayah perairan sekitarnya.

3. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan dipimpin oleh Dr. Irman Firmansyah bersama tim ilmuwan dari beberapa universitas memberikan data bahwa:

a. Komodo merupakan satwa purba endemik yang hidup secara liar (wildlife) di Taman Nasional Komodo, NTT, Indonesia. Upaya konservasi Komodo diperlukan karena komodo termasuk dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) atau statusnya saat ini terancam punah.

b. Komodo sudah ada jutaan tahun, dan merupakan anugerah Tuhan yang perlu dilestarikan. Wisata di TNK merupakan wisata survival bukan sekedar wisata oriented sehingga bukan komodo yang menyesuaikan keberadaan manusia, tetapi jumlah manusia yang menyesuaikan keberadaan Komodo dan lingkungannya.

c. Daya Dukung Daya Tampung berbasis Jasa Ekosistem menjadi dasar untuk menghitung kemampuan Taman Nasional dalam mendukung dan menampung jumlah kunjungan ke kawasan.

Selanjutnya: Perubahan Iklim di Taman Nasional Komodo

Selanjutnya
Halaman
1 2 3 4


Simak Video "Tiket Rp 3,75 Juta Hanya Berlaku untuk Treking ke Pulau Komodo dan Padar"
[Gambas:Video 20detik]
BERITA TERKAIT
BACA JUGA