Tarif masuk Taman Nasional Komodo senilai Rp 3,75 juta dinilai sebagai bentuk monopoli bisnis. Sudah begitu, tidak ada terobosan baru yang disiapkan oleh PT Fobamor.
Penilaian itu disampaikan oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanes Rumat. Menurut dia, penerapan tarif baru oleh Pemprov NTT yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor merupakan langkah monopoli yang menggunakan sistem keanggotaan (membership).
"Saya melihat ada upaya memonopoli bisnis perjalanan wisata, karena setelah membaca brosur yang dikeluarkan perusahaan daerah PT Fobamor tidak jauh berbeda dengan apa yang dikerjakan oleh agen perjalanan di Labuan Bajo," kata Yohanes seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, para agen travel lokal harus bergabung dan diatur perusahaan daerah Flobamor," dia menambahkan.
Makanya, wajar jika kebijakan tarif masuk TN Komodo, khusus ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, senilai rp 3,75 juta itu menjadi polemik saat ini. Bahkan, mengakibatkan pelaku wisata lokal Labuan Bajo mogok melayani wisatawan.
"Sedangkan perusahaan daerah Flobamor seperti memaksakan kehendak bahwa tarif tinggi yang dipasang itu lah yang harus dibayar wisatawan," katanya.
Perbedaan seperti itu menimbulkan kesan tidak adil bagi para pelaku wisata yang menentang kebijakan. DIa berharap Pemprov NTT juga menghargai aspirasi yang disampaikan para pelaku wisata di Labuan Bajo, sehingga bisa bersama-sama mencari solusi terbaik yang diterima semua pihak.
"Saya yakin aksi protes para pelaku wisata itu tidak ada niat buruk. Namun mereka menyampaikan pikiran-pikiran mereka yang terbaik karena menyangkut nasib kehidupan mereka ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo menyebut tarif baru masuk Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan Penetapan biaya sebesar Rp 3,75 juta per orang yang berlaku selama satu tahun merupakan biaya kontribusi untuk program konservasi, bukan sekedar harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum