Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Sony Zeth Libing mengatakan biaya konservasi TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta per wisatawan akan tetap dilaksanakan.
Namun dalam pelaksanaannya, Pemprov NTT dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan dispensasi terhadap wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Padar, Komodo, dan Wilayah Perairan di Sekitarnya hingga 1 Januari 2023, atau selama 144 hari jika dihitung dari hari ini.
Tarif lama kunjungan masih berlaku yakni Rp 75 ribu bagi turis domestik dan Rp 150 ribu buat turis asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi tentang kebijakan itu hingga sampai akhir Desember 2022. Artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp 3,750,000 akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023. Dengan demikian maka Pemerintah memberi dispensasi 6 bulan ke depan bagi wisatawan berlaku harga normal," ungkap Sony dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Selama 6 bulan ke depan, Sony mengaku akan gencar melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder dunia pariwisata yang terlibat.
"Untuk mengisi waktu ini kami akan tetap melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya. Selama 6 bulan ke depan dispensasi ini berlangsung, tentu saja bagi wisatawan yang ingin memberikan kontribusi terhadap konservasi dapat langsung melakukan pendaftaran melalui sistem Wildlife Komodo dalam aplikasi INISA," jelasnya.
Selanjutnya, Sony pun menjelaskan terkait misi besar Pemerintah Provinsi NTT dalam menetapkan kebijakan yang dimaksud.
"Pemerintah mempunyai dua visi besar, yang pertama bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan juga ekosistemnya, dan visi besar kedua adalah bagaimana menjaga apa yang disebut sustainable tourism, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, urgensi biaya konservasi untuk Taman Nasional Komodo ini merupakan hasil rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli dari tujuh Universitas di Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Irman Firmansyah dari IPB.
"Berdasarkan hasil kajian terungkap, jika upaya konservasi yang ketat tidak diberlakukan, dan kunjungan tidak dibatasi, kita akan melihat penurunan signifikan dalam nilai jasa ekosistem di dalam Taman Nasional Komodo terutama di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang pada waktunya akan mempengaruhi keberlangsungan hidup komodo dan ekosistemnya," ungkap Firman.
"Pembatasan kunjungan wisatawan ini dilakukan juga untuk menekan hilangnya nilai jasa ekosistem. Tanpa pembatasan, diproyeksikan akan ada hilangnya nilai jasa ekosistem sebesar Rp 11 triliun. Untuk itu, diperlukan berbagai upaya dalam mengatasi isu-isu yang terjadi di dalam kawasan, salah satunya dengan manajemen kunjungan dalam mengurangi beban yang melebihi kapasitas daya dukung dan daya tampung kawasan," imbuhnya.
"Berdasarkan hasil kajian, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian jika ingin memelihara nilai jasa ekosistem demi kelangsungan hidup Komodo. Isu yang utama adalah sistem perlindungan dan keamanan, manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, serta tata kelola kawasan yang perlu melibatkan berbagai lembaga multisektoral," tutup pria berkacamata itu.
(wsw/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol