Dua turis asing yang melaju melintasi Grand Canal Venesia dengan papan selancar bermotor didenda berat. Sudah begitu, papan tersebut disita.
Dikutip dari ABC, Jumat (19/8/2022), kantor wali kota Venesia mengumumkan dua turis itu didenda masing-masing 1.500 euro atau sekitar Rp 22 juta atas insiden tersebut. Bahkan, pengacara kota sedang mempersiapkan tindakan lebih lanjut terhadap turis asing itu karena merusak citra kota.
Sebelumnya, Wali kota Venesia Luigi Brugnaro mengunggah video di media sosial yang menunjukkan sepasang peselancar menuju jalur air yang menjadi primadona wisatawan untuk dikunjungi kala sunrise alias matahari terbit.
Brugnaro meminta bantuan untuk menangkap turis yang telah disebutnya "dua orang bodoh yang sombong yang mengolok-olok kota". Dia juga menjanjikan makan malam bagi siapa saja yang mengidentifikasi turis yang telah mengabaikan peraturan setempat itu.
Venesia telah lama mengalami over tourism dan memiliki daftar panjang aturan yang mengatur perilaku pengunjung.
Kota itu mendenda dua pelancong Jerman USD 1.000 atau Rp 14,8 juta pada tahun 2019 karena membuat kopi di Jembatan Rialto yang berusia 430 tahun. Pengunjung juga dilarang berenang di kanal dan makan di tangga monumen. Buat yang nekat siap-siap menghadapi denda.
Mulai tahun depan, pelancong harian harus membayar pajak pengunjung untuk membantu mengimbangi peningkatan biaya penyediaan layanan di kota kanal.
Biaya yang dikenakan akan berubah sesuai musim. Misalnya pada saat musim liburan, wisatawan akan membayar 10 euro (sekitar Rp 170 ribu). Sementara pada saat sepi, harganya turun menjadi 3 euro (Rp 51 ribu).
Simak Video "Menikmati Sensasi Offroad di Sekitar Danau Love, Jayapura"
(fem/fem)