Mengejek Venesia, 2 Turis Didenda Rp 22 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mengejek Venesia, 2 Turis Didenda Rp 22 Juta

Femi Diah - detikTravel
Jumat, 19 Agu 2022 07:12 WIB
An aerial view shows an artwork by French-Swiss artist Saype called Beyond Walls on a floating barge, part of a series of interlocked hands as part of a project creating a spray-painted human chain across the world to encourage humanity and equality, in Venice, Italy, April 17, 2022. Picture taken with a drone, April 17, 2022. Valentin Flauraud for Saype/Handout via REUTERS THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY. MANDATORY CREDIT. NO RESALES. NO ARCHIVES
Foto: Valentin Flauraud for Saype via REUTERS
Venesia -

Dua turis asing yang melaju melintasi Grand Canal Venesia dengan papan selancar bermotor didenda berat. Sudah begitu, papan tersebut disita.

Dikutip dari ABC, Jumat (19/8/2022), kantor wali kota Venesia mengumumkan dua turis itu didenda masing-masing 1.500 euro atau sekitar Rp 22 juta atas insiden tersebut. Bahkan, pengacara kota sedang mempersiapkan tindakan lebih lanjut terhadap turis asing itu karena merusak citra kota.

Sebelumnya, Wali kota Venesia Luigi Brugnaro mengunggah video di media sosial yang menunjukkan sepasang peselancar menuju jalur air yang menjadi primadona wisatawan untuk dikunjungi kala sunrise alias matahari terbit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brugnaro meminta bantuan untuk menangkap turis yang telah disebutnya "dua orang bodoh yang sombong yang mengolok-olok kota". Dia juga menjanjikan makan malam bagi siapa saja yang mengidentifikasi turis yang telah mengabaikan peraturan setempat itu.

Venesia telah lama mengalami over tourism dan memiliki daftar panjang aturan yang mengatur perilaku pengunjung.

ADVERTISEMENT

Kota itu mendenda dua pelancong Jerman USD 1.000 atau Rp 14,8 juta pada tahun 2019 karena membuat kopi di Jembatan Rialto yang berusia 430 tahun. Pengunjung juga dilarang berenang di kanal dan makan di tangga monumen. Buat yang nekat siap-siap menghadapi denda.

Mulai tahun depan, pelancong harian harus membayar pajak pengunjung untuk membantu mengimbangi peningkatan biaya penyediaan layanan di kota kanal.

Biaya yang dikenakan akan berubah sesuai musim. Misalnya pada saat musim liburan, wisatawan akan membayar 10 euro (sekitar Rp 170 ribu). Sementara pada saat sepi, harganya turun menjadi 3 euro (Rp 51 ribu).




(fem/fem)

Hide Ads