Serba-serbi Masa Berlaku Paspor Hingga 10 Tahun

Syanti Mustika - detikTravel
Kamis, 06 Okt 2022 05:02 WIB
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Masa berlaku paspor diperpanjang, dari semula lima tahun berubah menjadi 10 tahun. Yuk, ketahui info terbaru mengenai kebijakan terbaru ini.

Aturan itu disahkan pada tanggal 29 September 2022. Ternyata, tidak semua paspor bisa merasakan kebijakan itu, lho.

detikcom telah merangkum nih hal-hal yang perlu kamu ketahui mengenai kebijakan masa berlaku paspor terbaru ini.

Berikut serba-serbi terkait masa berlaku paspor hingga 10 tahun:

1. Penerapan menunggu juknis

Sebelumnya, disebutkan masa berlaku paspor 10 tahun terhitung semenjak 29 September 2022, tetapi rupanya Imigrasi membutuhkan waktu untuk menerapkannya.

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, seperti dikutip dari situs resmi Imigrasi.

2. Beda usia, beda masa berlaku

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain ketentuan di atas mereka hanya bisa memakai paspor dengan masa berlaku lima tahun.

3. Syarat bikin paspor

Syarat mendapatkan paspor sebagai berikut:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

4. Biaya bikin paspor dengan kebijakan baru

Dikutip dari web Imigrasi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik," ujarnya.

5. Nasib paspor lama

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

6. Imigrasi sedang menyusun langkah teknis

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.



Simak Video "Video Menteri Imipas Cek Pelayanan Bikin Paspor di GBK"

(sym/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork