Sengkarut pesangon karyawan lama menyeret pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang baru, PT Taman Wisata Candi (TWC). Meski demikian, para staf aktif tetap dibayar gajinya meski destinasi itu ditutup.
Dijelaskan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PT TWC, Mohamad Nur Sodiq bahwa TMII memiliki sekitar 700 pegawai dengan sekitar 460-an adalah karyawan tetap. Selain itu, ada karyawan PKWT, kontrak dan harian. Selama TMII tutup, TWC tidak mem-PHK karyawan.
"Atas 700 karyawan ini, yang pasti kami tidak melakukan lay off. Kami membayar gaji teman-teman di TMII ini secara penuh, walaupun TMII sedang dalam proses revitalisasi atau masih ditutup. Itu komitmen dari PTTWC," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuman gini, kita nggak sewenang-wenang. Kami, ini saat diserahkan kepada TWC itu kita membayar seluruh gaji para karyawan TMII, jadi kita ini walau tidak beroperasi karena sedang revitalisasi. Jadi dalam proses itu, kita kan nggak dapat jualan, nggak dapat pengunjung. Nah, tapi kita komit tetap dibayarkan penuh, gaji para karyawan ini," imbuh dia.
Ia lalu menyinggung soal pesangon. Kata dia, ada sekitar 30 karyawan yang belum dibayar pesangonnya oleh pengelola TMII terdahulu.
"Cuma kalau soal pesangon, persoalannya kan pada persoalan posisi yang bayar pesangon itu siapa?," kata dia
"Nah mereka ini yang tetap sebagian mulai ada yang pension, yang sedang dalam proses pensiun mulai bulan Maret tahun sekitar 30-an karyawan," ujar Nur.
Nur lalu membocorkan dana pesangon yang jumlahnya miliaran. Itu adalah total dana pension yang seharusnya dibayar oleh pengelola terdahulu.
"Kalau di perusahaan orang mulai bekerja, itu kan harus mulai harus ngangsur namanya DPLK (PSL) artinya kita harus mempersiapkan pensiun. Jadi entah itu entitas atau yayasan sebelumnya itu mestinya," kata dia.
"Pada saat kita diberikan pengelolaan ini, kita tidak mendapati PSL itu. Kita tidak mendapati dana pensiun itu. Jadi sebetulnya para karyawan memang tidak disiapkan dana pesangonnya, di luar Jamsostek," jelas dia lagi.
Nur menyebut bahwa terkait pesangon seharusnya sudah ada dari masa lalu. Artinya, itu harus dicicil mulai dari mereka bekerja 30 tahun yang lalu dengan lembaga sebelumnya.
"Kok pensiun harus dibayar oleh TWC. Prinsipnya pengalihan-pengalihan itu jika menjadi hal yang disepakati baik oleh Setneg dengan TWC mungkin tdak ada masalah, tapi ini kita masih bahas skemanya itu mau seperti apa," kata dia.
"Tapi yang pasti selama masa pandemi, selama TMII tidak beroperasi gaji karyawan tetap dibayar penuh," tegas Nur.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!