Imigrasi menegaskan bagi WNA yang ingin mengajukan Visa on Arrival harus mengajukan langsung dan tanpa perantara. Saat ini Imigrasi tidak ada kerjasama dengan pihak ketiga.
"Belakangan beredar pemberitaan bahwa WN India dan beberapa negara lain dapat menggunakan fasilitas fast-track dari pihak ketiga untuk pengajuan VoA. Kami informasikan bahwa Visa on Arrival saat ini diajukan langsung saat tiba di wilayah Indonesia, dengan pembayaran dilakukan di konter bank yang tersedia pada area kedatangan dan stiker diterakan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (11/10/2022) dalam rilisnya.
Sementara itu, WNA sebagai subjek Visa on Arrival yang ingin traveling, melakukan pertemuan bisnis atau kegiatan lainnya dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui aplikasi berbasis website, visa-online.imigrasi.go.id. Sebelum membuat permohonan, penjamin WNA di Indonesia wajib mendaftarkan akun penjamin visa pada website tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain, Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas VoA. Kami harap prosedur pengisian data, pembayaran dan penerbitan VoA bisa segera dilakukan secara digital, sebelum WNA tiba di wilayah Indonesia," tuturnya.
Namun demikian, implementasi prosedur VoA yang baru perlu persiapan yang matang dengan kerja sama dari instansi terkait. Hal ini dikarenakan terdapat penyesuaian yang harus dilakukan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemohon Visa on Arrival.
"Kami tekankan sekali lagi bahwa saat ini Imigrasi tidak bekerja sama dengan pihak lain untuk penerbitan Visa on Arrival maupun eVisa. Segala bentuk kerja sama pasti kami konfirmasi secara resmi, baik melalui website maupun media sosial resmi Ditjen Imigrasi," tutupnya.
(sym/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum